POS-KUPANG.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Ini dilakukan saat ia sedang menghadapi proses hukum di KPK dalam kasus suap Harun Masiku.
Atas sikap Sekjen PDIP tersebut, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, adalah hak semua orang untuk mendapat perlindungan LPSK.
"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK, semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata Tessa kepada awak media, Sabtu 29 Juni 2024.
Kusnadi meminta perlindungan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Komisi antikorupsi meyakini LPSK memiliki kriteria terkait orang yang berhak menerima perlindungan.
KPK meminta Kusnadi menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada LPSK apabila dia benar-benar menerima ancaman.
"Kami juga mengimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan salah satu hal yang sampaikan ke LPSK yakni meminta jaminan agar kliennya tak mendapatkan tekanan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPK perihal kasus Harun Masiku.
"Ketika memberikan keterangan tidak boleh mendapatkan tekanan. Karena yang dialami Kusnadi tanggal 10 Juni itu berdampak sampai saat ini," kata Petrus di kantor LPSK, Jumat 28 Juni 2024.
"Ibaratnya cicak lewat saja dia kaget dia pikir KPK datang, kan begitu," sambungnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Perintangan Dalam Kasus Korupsi Harun Masiku
Baca juga: Adian Napitupulu Kesal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Bak Teroris
Selain itu, tim hukum juga meminta agar Kusnadi beserta anggota keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK.
Sebab, permintaan itu pihaknya layangkan agar Kusnadi bisa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Nyaman dalam arti ya dia bekerja sehari-hari nyaman dan juga ketika dipanggil lagi dia memberikan keterangan dia merasa aman dan bebas," ucapnya.
Kemudian permintaan selanjutnya, dijelaskan Petrus agar Kusnadi kedepan tidak mendapat pertanyaan-pertanyaan yang menjerat ketika kembali dipanggil oleh KPK.
Oleh sebabnya dirinya pun berharap agar LPSK hisa mengakomodir hal tersebut lantaran permintaan yang pihaknya layangkan bagian dari bentuk perlindungan untuk Kusnadi.