Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT menyepakati tarif baru pada Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan BBNKB. Pemerintah menerapkan skema opsen sebagai langkah subsidi silang.
Meski, ada penurunan di beberapa komponen pajak. Hal itu sebagimana diatur dalam Perda 1 tahun 2024. Rencananya tarif baru itu berlaku pada 5 Januari 2025
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat mengatakan itu merupakan kebijakan nasional yang berdampak ke daerah. Semua pajak kendaraan bermotor kemudian harus naik.
"Keputusan negara, kita menerima dengan ikhlas," kata Rumat, Selasa 10 Desember 2024
Meski menerima, politisi PKB itu menegaskan tetap ada pengawasan lebih ketat agar penerimaan pajak kendaraan bermotor itu tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dia merespons mengenai opsen 66 persen yang diterapkan pada awal tahun depan. Dia bilang itu berbeda dari penarikan pajak, sehingga akan dilakukan subsidi silang pada bagian lainnya.
Anggota Komisi II DPRD NTT itu mengatakan, dewan setuju dengan rancangan dari pemerintah. Sebab, dari rancangan yang diajukan itu masuk akal. Evaluasi akan dilaksanakan pasca penerapan aturan itu.
"Kira-kira tingkat kesulitan, daya terima di masyarakat seperti apa. Kita lihat daya terima, daya tangga dari masyarakat baru dievaluasi," katanya.
Perubahan skema agar memberi kemandirian bagi pemerintah di kabupaten/kota, kata dia, paling tidak harus ada mitigasi agar tidak terjadi kebocoran dari penarikan pajak.
Kenaikan tarif pajak itu sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. Disamping, kemandirian pemerintah daerah tidak tergantung dengan pemerintah di provinsi dan pemerintah pusat. Pembuktiannya adalah dengan peningkatan pendapatan asli daerah.
Rumat menerangkan, pajak dipungut pemerintah untuk memberi ruang pembangunan pada sektor lainnya, terutama mengurangi ketergantungan anggaran dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Baca juga: Pecahkan Rekor Tertinggi, Penerimaan Pajak Kendaraan di NTT Januari-Mei 2024 Capai Rp 2,6 Miliar
"Di negara manapun untuk terjadi perubahan di bidang pembangunan, infrastruktur, jalan dan lain sebagainya, satu-satunya sumber yang oleh negara mengatur itu pajak," katanya.
Tujuannya agar memberi subsidi bagi daerah yang pembangunannya masih rendah. Berbeda dengan daerah yang mandiri dengan pendapatan yang besar, otomatis ketergantungan anggaran ke pemerintah sangat kecil.
DPRD NTT berharap masyarakat agar bisa antusias melakukan pembayaran pajak. Niat pemerintah, kata dia, agar bisa merubah keadaan yang selama ini selalu dikeluhkan mengenai kekurangan anggaran.