Berita Timor Tengah Utara

Soal Nasib Mantan PTT, Aktivis Hukum di tTimor Tengah Utara Apresiasi Sikap Pemkab dan DPRD 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Hukum Kabupaten TTU, Otmar Desar Talan,S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aktivis hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara, Otmar Desar Talan,S.H mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten TTU dan DPRD Kabupaten TTU dalam memperjuangkan nasib pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurutnya, pernyataan Plt Bupati Eusabius Binsasi berjanji akan memperjuangkan nasib PTT agar bisa ikut seleksi gelombang kedua merupakan sebuah harapan baru.

"Hal ini disampaikan Plt Bupati pada saat sidang pembahasan APBD TTU tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU beberapa waktu lalu,"ujarnya, Rabu, 20 November 2024.

Dalam pemaparannya itu, kata pria yang akrab disapa Dejar ini bahwa, Plt Bupati TTU mengatakan bahwa Pemda telah menyiapkan surat untuk bersurat ke Kemenpan RB dan BKN. 

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Minta Pemerintah Daerah Serius Tangani Rabies 

Menurutnya, hal ini sangat penting demi kejelasan nasib mantan PTT yang berjuang untuk mengikuti seleksi PPPK. Sebagai aktivis hukum, ia mengaku senang ketika Plt Bupati berjanji untuk mengakomodir nasib mantan PTT yang sedang dipasung haknya.

"Untuk itu perlu ada keseriusan pemda untuk melihat masyarakatnya. Karena sesungguhnya merekalah tumpuan harapan masyarakat kecil,"ucapnya.

Sebelumnya, gelombang kritik muncul pasca sejumlah mantan PTT dinyatakan tidak lulus administrasi saat mengikuti seleksi PPPK Kabupaten TTU. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu, S. H., M. H menyebut, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU diguncang persoalan serius.

Menurutnya, nama mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diberhentikan oleh Pemkab TTU beberapa tahun masih tercatat di database BKN. Ketika bekerja sebagai PTT, mereka mengabdikan diri dalam kurun waktu yang sangat lama.

Robert menyarankan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten TTU agar menjalankan tugas dengan hati untuk kebaikan banyak orang. 

"Tinggalkan segala kepentingan, kita menempatkan segala urusan kemanusiaan di atas segalanya,"ujarnya, Selasa, 12 November 2024.

Pemkab TTU, kata Robert, secara tersirat telah menciptakan pengangguran yang begitu besar. Pasalnya, formasi PPPK Kabupaten TTU yang disetujui oleh BKN sebanyak 1100. Sedangkan yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 600 orang. 

"Artinya pemerintah daerah masih punya peluang mempekerjakan 500an orang untuk mempekerjakan anak Asli Kabupaten TTU. Menurut saya pemerintah hari ini tidak punya hati. Dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah bersama pemerintahan di daerah bersama Bupati mesti melihat hal ini sebagai persoalan serius," ujarnya.

Ia menegaskan, nama Mantan PTT yang masih tercatat di database BKN wajib diakomodir untuk mengikuti seleksi PPPK. Pasalnya, apabila mereka lulus nanti, gaji PPPK tidak dibayar menggunakan uang pribadi Sekda tetapi menggunakan uang negara.

Demi mengatasi persoalan pembangunan di Kabupaten TTU, seleksi PPPK mesti menjadi langkah tepat bagi Pemkab TTU untuk mengakomodir masyarakat mengikuti seleksi ini. 

Halaman
123

Berita Terkini