Para pelamar yang dinyatakan tidak lulus karena tidak aktif bekerja di lingkungan Pemkab TTU. Selain itu, ada pelamar dari lembaga swasta dan pelamar mengunggah dokumen tidak sesuai yang dipersyaratkan. Di sisi lain, pengalaman kerja pelamar tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
Perihal 6 orang yang telah diberhentikan dari PTT dan tidak aktif yang dinyatakan lulus berdasarkan informasi yang disampaikan DPRD tersebut, Alexander menyebut bakal melakukan pengecekkan untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Lebih daripada itu, ujarnya, semua yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tidak dinyatakan lulus seleksi administrasi dipastikan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS