Berita Timor Tengah Utara

Soal Nasib Mantan PTT, Aktivis Hukum di tTimor Tengah Utara Apresiasi Sikap Pemkab dan DPRD 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Hukum Kabupaten TTU, Otmar Desar Talan,S.H 

Dalam RDP bersama BKDPSDM Kabupaten TTU beberapa waktu lalu, ujar Robert, terkuak bahwa ditemukan sekitar 6 orang yang tidak memiliki surat keterangan aktif namun, dinyatakan lulus administrasi. 

Hal ini melahirkan tanda tanya besar. Robert juga memberikan pesan khusus kepada Sekda selaku Ketua TPAD untuk menjalankan tugas dengan hati yang jujur dan tulus.

Sebagai wakil rakyat, lanjut Robert, ia akan terus mendorong pemerintah untuk mencari solusi atas persoalan ini. Pasalnya, mereka diberi gaji yang cukup besar untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat.

Ia menduga, ada banyak kepentingan yang disusup dalam seleksi PPPK ini. Aspek ini juga mesti menjadi perhatian khusus DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat.

DPRD Kabupaten TTU telah berupaya memfasilitasi mantan PTT untuk menemui Menpan-RB untuk membicarakan persoalan ini. Penjelasan dari Menpan-RB cukup mengejutkan karena, semua urusan administrasi PPPK dikembalikan kepada wewenang daerah.

"Sehingga memang hari ini hanya Pemerintah Kabupaten TTU yang membunuh masyarakatnya sendiri,"ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Alexander Tabesi menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan.

Meskipun demikian, proses penerimaan ASN tahun 2024 ini berdasarkan peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Serangkaian proses atau tahapan pelaksanaan seleksi ASN wajib dilakukan.

Menpan-RB telah menyetujui formasi CASN di Kabupaten TTU sebanyak 1235 formasi pada tahun 2024. Jumlah ini terdiri dari 1100 formasi untuk PPPK dan 135 formasi untuk CPNS. Secara khusus seleksi PPPK mengacu pada Permenpan-RB nomor 347 tahun 2024 tentang seleksi PPPK. 

Dikatakan Alexander, sebanyak 1365 calon PPPK yang mengajukan lamaran saat pembukaan pendaftaran yang mana, nama-nama non ASN yang masuk dalam database BKN, maupun yang Eks THK 2 dan aktif bekerja di instansi pemerintahan. Para pelamar yang telah diputuskan kontraknya oleh Pemkab TTU dan bekerja di instansi swasta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ini. 

Dari jumlah calon yang melamar, sebanyak 1005 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dan tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat sebanyak 360 orang. Para pelamar juga diberikan masa sanggah pasca pengumuman kelulusan seleksi administrasi.

Selama masa sanggah ini, kaya Alexander, sebanyak 263 pelamar yang mengajukan sanggahan. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 116 pelamar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi dan tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 147 pelamar.

"Mereka diterima karena mengajukan bukti-bukti baru,"ungkapnya.

BKDPSDM Kabupaten TTU, kata Alexander, memastikan semua peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat dipastikan sesuai proses dan aturan yang ada. 

Sebanyak 254 pelamar yang tidak memenuhi syarat ini sebagian besar telah diberhentikan sebagai PTT. Hal ini merupakan persyaratan yang mutlak. 

Halaman
123

Berita Terkini