Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di perbatasan RI-RDTL Sektor Barat beberapa waktu lalu menjadi terang benderang. Selain itu, Viktor juga meminta polisi agar membongkar peran terduga pelaku lain dalam kasus itu.
Dikatakan Viktor, Presiden Prabowo telah mengingatkan dan mengintruksikan seluruh setiap aparat penegak hukum fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini.
Dalam semangat penegakan hukum yang digelorakan oleh pemimpin yang tertinggi di republik ini, kiranya juga akan menjadi perhatian Kapolres TTU dan jajarannya di Polres TTU terutama dalam menjaga dan melakukan penegakan hukum yang jujur dan adil di wilayah perbatasan.
Salah satu langkah yang mesti dilakukan adalah dengan tidak berlama-lama dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan yang terjadi. Jangan berlama-lama dengan penetapan seseorang jadi tersangka dengan sesegera mungkin melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas ke kejaksaan guna di buktikan di peradilan.
Hal ini bertujuan agar kasus tersebut mendapatkan penegakan hukum penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan Napan berlaku adil bagi yang bersangkutan.
Baca juga: Lakmas CW NTT Kritik Janji Kampanye Paslon di Pilkada TTU
"Apakah kasus ini berdiri sendiri dengan tersangka tunggal atau ada pelaku lainnya bahkan otak pelaku yang belum tersentuh," ujar Viktor, Selasa, 5 November 2024.
Menurutnya, dalam kasus penyelundupan seperti ini, sangat mustahil jika hanya 1 orang terduga pelaku saja. Kapolres TTU dalam kedudukannya sebagai penyidik utama di Polres TTU agar memberikan perhatian yang serius atas kasus ini. Langkah ini bertujuan agar bisa terungkap aktor yang bermain di dalamnya.
"Apakah benar benar tunggal pelakunya? Apa benar tidak ada aktor intelektualnya?," tanya Viktor.
Pertanyaan ini menjadi tantangan bagi Kapolres TTU dan jajaran untuk menunjukan kepada publik Kabupaten TTU bahwa Polri khususnya jajaran penyidik telah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional dan tidak terkesan tebang pilih.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Agar berkas perkara bisa dinyatakan lengkap,"ucapnya.
Baca juga: Mengadu ke LAKMAS CW NTT, Korban Penganiayaan di Desa Oenino Minta Polisi Tahan Terduga Pelaku
Saat ini, kata Iptu Jeffry, mereka tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas ini. Meskipun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS