Pilkada Timor Tengah Utara

Partai Golkar TTU akan Tindak Tegas Anggota yang "Berkhianat" di Pilkada 2024

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD II Partai Golongan Karya TTU, Kristoforus Efi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi mengatakan, DPD II Partai Golkar akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota dan kader Partai Golkar di Kabupaten TTU yang "berkhianat" atau mendukung paslon lain dalam Pilgub NTT maupun Pilkada TTU tahun 2024.

Tindakan tegas tersebut akan diberikan jika ditemukan bukti kuat dengan data-data yang kuat yang bersangkutan mendukung paslon lain.

Menurutnya, instruksi DPP Partai Golkar yang kemudian dipertegas dalam instruksi DPD 1 Partai Golkar NTT menegaskan bahwa setiap anggota partai, kader dan yang sedang menjabat di eksekutif maupun di DPRD Kabupaten TTU wajib mendukung gubernur dan wakil gubernur serta Paslon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota yang diusung Partai Golkar.

"Pertama untuk pilgub wajib bekerja memenangkan paslon Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma. Dalam konteks Pilkada Kabupaten TTU wajib memenangkan Paslon Temneno Tentram,"ujarnya, Minggu, 20 Oktober 2024.

Tindakan tegas ini diberikan tanpa memandang bulu secara khusus anggota DPRD Kabupaten TTU. Apabila ditemukan bukti kuat maka, akan diambil tindakan tegas.

Banyak isu yang berkembang di luar mengenai hal ini. Meskipun demikian, Kristoforus menilai, dalam dunia politik hal itu wajar. Tetapi, apabila ditemukan bukti dan fakta yang jelas dan bisa diverifikasi maka, akan diberikan tindakan tegas.

"Kalau anggota DPRD kita pasti mengambil tindakan melakukan proses sampai dengan pemberhentian (PAW). Karena ini melawan instruksi keputusan induk organisasi yakni; DPP," ucapnya.

Baca juga: Kader Partai Golkar Timor Tengah Utara Agustinus Tulasi Resmi Dipecat dari Keanggotaan

Mengenai hal tersebut, lanjutnya, tidak ada lagi surat peringatan dan teguran. Pasalnya, hal ini merupakan peringatan tegas dari DPD 1 Partai Golkar.

Ia mengakui bahwa, banyak laporan yang sudah masuk ke DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten TTU mengenai anggota dan kader partai yang membelot. Namun, laporan tersebut harus diverifikasi dan bukti. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini