Dikatakan Basilius Wena, selain melaporkan oknum kepala desa tersebut ke kepolisian, Bawaslu Kabupaten Ende juga sudah memanggil pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende nomor urut 4 pada Pilkada tahun 2024.
Sayangnya, lanjut dia, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan tersebut.
"Terhadap paslon sudah kita panggil tapi tidak kooperatif, kita juga sudah berupaya dan kita tetap melakukan kajian dan kita berharap siapapun, pihak-pihak yang merupakan peserta pemilu, ketika ada dugaan pelanggaran, kita kooperatif saja, soal terbukti dan tidak, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan, kita Bawaslu tidak serta merta menetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, tapi kita memulai kajian dan mekanisme dan mekanisme itu tidak bisa kita buat sepihak tapi kita wajib mengundang para pihak karena itu di atur dalam Perbawaslu," tandas Basilius.
Dia berharap, pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/Polri, kepala desa, lurah dan lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye bahkan secara terang-terangan memberikan dukungan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS