Ipda Rudy Soik Dipecat

Dipecat, Ipda Rudy: Kalau Saya Salah, Coba Tunjukkan yang Benar Seperti Apa

Penulis: Agustina
Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(NTT) Hendak Ungkap Mafia BBM, Polisi di Kupang Terancam Dipindah ke Papua.

POS-KUPANG.COM - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik beri tanggapan soal pemecatannya sebagai anggota polisi oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karier Rudy di kepolisian tamat setelah ia membongkar kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.

Ipda Rudy Soik sendiri merupakan mantan KBO Satreskim Polresta Kupang Kota.

Menanggapi hal tersebut, Rudy angkat bicara soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasnya sebagai anggota Polri.

Melansir dari Poskupang (11/10/2024), Ipda Rudy mengungkap bahwa dirinya merasa ditekan dalam memberikan keterangan.

“Karena usah sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” ungkapnya pada jurnalis Poskupang.

Rudy menjelaskan, dalam pemasangan police line harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun, selama sidang dirinya hanya diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadian di tanggal 27 Juni 2024.

Di mana hari itu merupakan hari dilakukan pemasangan police line.

“Seharusnya kenapa saya memasang police line pada tanggal 27 itu yang harus perlu dijelaskan. Tetapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan sampai akhir,” jelas Rudy.

Lebih lanjut, Rudy mengungkap bahwa ia diberi kesempatan untuk menanyakan salah satu pemilik tempat yang dipasang police line dengan kondisi yang tidak ada minyak dalam drum saat itu.

“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak krimsus itu ilegal, dia mengakui dalam sidang" ungkapnya.

"Saya bertanya lagi beberapa fakta, apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp.15 juta sebelum saya datang, dia mengaku itu. Saya sampaikan tetapi langsung di ‘cut’ dan dibilang kamu jangan melebar ke mana-mana,” lanjut Rudy menirukan suasana sidang.

Rudy menilai bahwa sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi, sehingga terkesan menyudutkan Rudy melanggar SOP pemasangan police line.

“Makanya saya bertanya, kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line itu, lalu yang benarnya di mana. Perlihatkan kepada saya dan jelaskan aturannya mana,” kata Rudy.

Ipda Rudy juga menegaskan bahwa dirinya tidak serta merta ada di tempat Ahmad atau Algajali lokasi pemasangan police line.

Sebelum police line dipasang pun telah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tidak pindana.

Sebagai informasi bahwa Rudy disebut memasang garis atau police line di tempat yang salah dalam kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Tanggapi Putusan Sanksi PTDH 

Kronologi Pemecatan Ipda Rudy

  • Pemecatan Ipda Rudy bermula saat ia tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM.
  • Saat itu, ia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
  • Dalam penyelidikan, Rudy mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Juli 2024.
  • Di sana, ia menggeledah lalu memasang garis polisi atau police line, baik dalam drum dan lokasi kejadian.
  • Namun, tindakan tersebut justru membuat Rudy harus berurusan dengan meja pengadilan.
  • Rudy disebut memasang garis di tempat yang salah karena di lokasi tidak tidak ditemukan dugaan penimbunan barang bukti berupa BBM.

Dalam pengadilan, Ipda Rudy dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Serangkaian sidang kode etik telah dijalani hingga akhirnya diputuskan pemberhentian Ipda Rudy secara tidak hormat atau dipecat.(*)

Berita Terkini