Manggarai Terkini

Polres Manggarai Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Ruteng

Penulis: Robert Ropo
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra, S.I.K.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam RSUD Ruteng. 

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, menyampaikan itu ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui pesan WhatsApp, Jumat 15 Agustus 2025.

Adapun proyek pembangunan ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa.

Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp 9.895.512.000,00, kemudian mengalami perubahan lewat Addendum I menjadi Rp9.976.326.394. 

Baca juga: Jadi Rumah Sakit Rujukan di Flores, RSUD Ruteng Keluhkan Keterbatasan Tempat Tidur dan Nakes

Iptu Budiarsa, menerangkan dari hasil perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruang rawat inap penyakit dalam di RSUD Ruteng, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, GA selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan LD selaku pengawas. Penetapan para tersangka pada bulan Mei 2025 lalu. 

Iptu Budiarsa juga menerangkan, dampak perbuatan para tersangka, dimana berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian Negara sebesar RP 1. 414.316.390,40 atau Rp 1,4 miliar. 

Budiarsa juga mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini