Berita Ende

Pemprov NTT Luncurkan Program Tax Amnesty Ranmor, UPT Penda Ende Langsung Bergerak Cepat

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende langsung bergerak cepat dengan menggelar razia bersama Satuan Lalu Lintas Polres Ende dan Jasa Raharja di Kecamatan Detusoko pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Pemprov NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPAD NTT kembali meluncurkan program Tax Amnesty atau keringanan pajak bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 46 Tahun 2024, dengan tujuan memberikan kemudahan sekaligus mendorong kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

Program keringanan ini mencakup pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya. 

Tidak hanya itu, Pemprov NTT juga memberikan diskon menarik hingga 25 persen dari pokok pajak bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT. 

Bagi para wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo, disediakan diskon antara 2,5 persen hingga 7,5 persen.

Sementara, untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak, diskon sebesar 5 persen hingga 10 persen siap diberikan.

Terkait program Pemprov NTT ini, jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende langsung bergerak cepat.

Tim gabungan menjawabinya dengan menggelar razia bersama Satuan Lalu Lintas Polres Ende dan Jasa Raharja di Kecamatan Detusoko pada Rabu, 2 Oktober 2024. 

Sebelumnya, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende, Abdulgani Rasyd Tokan, SE, juga melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Penjabat Bupati Ende serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ende. 

Baca juga: BPAD NTT Berikan Keringanan Pembayaran Pajak Lewat Program Tax Amnesty

Baca juga: Kepala BPAD NTT Imbau Pemilik Ranmor Manfaatkan peluang Tax Amnesty PKB Sebulan Ini

Tujuan utama dari pertemuan, kata Abdulgani Rasyd adalah untuk meminta dukungan dalam memperkuat layanan dan penagihan pajak kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Ende.

Dalam kesempatan tersebut, Abdulgani berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Ende turut aktif mensosialisasikan program tax amnesty ini. 

“Kami berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini. Selain memberikan keringanan, program ini juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah disesuaikan dengan penerimaan di UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor," ungkap Gani Tokan.

Peningkatan PAD Provinsi NTT dari sektor pajak kendaraan bermotor akan berdampak positif pada alokasi bagi hasil pajak kepada Kabupaten Ende. 

Dana tersebut, lanjut dia, nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Ende, dan secara umum, di seluruh Provinsi NTT.

Melalui program tax amnesty ini, Pemprov NTT berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah, khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor. 

Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program ini sebelum masa keringanan berakhir, demi kemudahan dan manfaat yang lebih besar di masa mendatang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini