Liputan Khusus

Lipsus - Muhammadiyah Tolak Aktivitas Kampanye di Kampus

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang Prof Zainur Wula (tengah) bersama jajaran saat pelepasan mahasiswa KKN di kampus itu beberapa waktu lalu.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rekktor Universitas Muhamadiyah Kupang, Prof. Dr. Zainur Wula menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemanfaatan sarana pendidikan seperti kampus sebagai lokasi kampanye dalam agenda politik seperti Pilkada.

Universitas Muhamadiyah Kupang beralasan ada banyak kepentingan di tempat itu. Apalagi, kampus itu dengan latar belakang dari berbagai suku bangsa dan juga berbeda pandangan antar tiap orang.

"Kalau MK membolehkan, kalau saya, saya kira agak sulit. Kita masih memikirkan banyak kepentingan. Kita lembaga pendidikan seharusnya bebas dari politik praktis. Janganlah dilakukan di situ," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Prof Zainur Wula, Senin (16/9) kepada Pos Kupang.

Prof Zainur bilang, kampus itu tempat mendidik orang konteks intelektual. Saat ini, Universitas Muhammadiyah Kupang tidak mau menerima keputusan itu. Apalagi belum ada juga aturan teknis mengenai keputusan yang ada.

"Sekarang belum bisa, khususnya di kami. Perlu kehati-hatian membolehkan atau tidak, agar melihat itu," kata dia.

Prof Zainur mengatakan, dia sendiri hingga kini belum menerima petunjuk lebih lanjut dari keputusan yang ada. Karena detail dari keputusan memang belum diberikan ke kampus, termasuk Universitas Muhammadiyah Kupang.

"Secara demokratis perlu dipikirkan. Kita belum tahu detailnya seperti apa, sehingga belum berkomentar banyak," ujarnya.

Dia juga mengaku, keputusan yang ada pun belum diberikan oleh penyelenggara pemilu ke pihaknya. Pastinya, kata dia, dirinya akan mempelajari keputusan itu jika sudah diserahkan untuk melihat dampak baik dan buruknya.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.

Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. (fan)

Sandy Yudha Pratama Hulu, menilai kampanye calon kelapa daerah di lingkungan akademik tidak akan menganggu independensi kampus. Kampanye itu juga tidak bertujuan menghadirkan politik praktis di lingkungan kampus.

"Mahasiswa tidak berpolitik praktis. Bapak ibu dosen tidak berpolitik praktis. Kami akan menguji secara profesional. Tidak ada kepentingan politik tertentu," kata Sandy dalam webinar bertajuk 'Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan’ yang digelar Consid, Senin (16/9).

Sandy merupakan salah satu pemohon perkara Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Ia dan Stefanie Gloria mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan. Gagasan itu akan diuji secara rasional oleh sivitas akademika.

Halaman
123

Berita Terkini