"Jangan sampai nanti seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Ilham dalam webinar, Senin (16/9).
Ilham berpandangan, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting dikeluarkan sebagai panduan supaya tidak ada perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat.
Ia pun mendorong lembaga penyelenggara pemilu itu segera menyosialisasikan PKPU dan aturan teknis terkait kepada masyarakat.
Menurut Ilham, bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota supaya tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye.
"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," kata Ilham.
"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021–2022 itu.
Tak Boleh Bias
Kita mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye Pilkada di kampus. Namun, putusan tersebut harus diikuti aturan kampanye yang harus berorientasi politik dan dialektika gagasan.
Saya mengapresiasi adanya putusan MK Nomor 69 Tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif. Namun, putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU. Hadirnya kampanye di kampus yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan.
Kampus harus berimbang serta memberikan kesempatan yang adil setara dan sama kepada semua peserta pilkada. Kampus tidak boleh bias, kampus tidak boleh berpolitik praktis atau menjadi alat politik Paslon atau kelompok politik tertentu.
Ini yang harus dipastikan di dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip yang paling utama kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi tanpa ada atribut dan memperlakukan secara adil setara semua peserta pemilu serta berorientasi pada politik dan berdialektika gagasan.
Kampus dengan segala sumber daya dan kepakarannya merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi dan misi program Paslon. Kupas tuntas gagasan Paslon bersama civitas akademika kampus bisa jadi instrumen bagi pemilih untuk memastikan pemimpin yang terukur kapasitas dan arah kebijakannya.
Dengan debat terbuka pasangan calon, KPU bisa menggandeng untuk optimalisasi pencapaian tujuan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon ini.
Kampus kan punya sumber daya kepakaran keilmuan dari berbagai cabang yang bisa dioptimalkan untuk membedah visi misi dan gagasan para calon.
Paslon Pilkada harus berani diuji gagasannya di kampus untuk memastikan visi misi. Dan programnya benar-benar dapat menjawab permasalahan di suatu daerah secara tepat. Serta menunjukkan kepada publik bahwa mereka dapat diandalkan untuk kepemimpinan daerah, bukan sekadar bermodal kekuatan politik tapi juga mumpuni dari sisi kapasitas dan visi pembangunan daerah.
Selain itu, KPU perlu melibatkan kampus terutama di daerah bercalon tunggal agar dukungan mayoritas yang di dapat calon tunggal juga berbanding lurus dengan kapasitas dan kompetensi Paslon dalam memimpin. (fan/kompas.com/tempo.co/ant/okezone.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS