Pilkada Serentak 2024

DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, PDIP Kekeh Tetap Usung Anies

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat kerja Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024)

Rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. PDIP pun sempat protes. Namun, pimpinan rapat Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (keputusan MA)," katanya.

Berikut isi pasal terkait syarat usia berdasarkan rapat Baleg:

Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK Terkait Ambang Batas

PDIP Keukeuh

PDI Perjuangan (PDIP) tetap ingin memajukkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menjegal dengan tidak menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tetap akan memajukkan Anies sebagai cagub Jakarta. Dia pun meminta masyarakat untuk mengawal beramai-ramai saat pendaftaran ke KPU Jakarta.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton.

Masinton menyatakan bahwa PDIP tetap akan mendaftarkan Anies dengan putusan MK. Dia pun meminta masyarakat untuk menjadi saksi PDIP memperjuangkan demokrasi.

"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat dalam Pilkada serentak 2024. Presiden menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

Menurut Presiden, putusan yang dikeluarkan MK dan juga DPR merupakan bagian dari proses Konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya. (tribun network/fik/igm/mam/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini