Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan dari partai Gelora dan Garuda terhadap undang-undang Pilkada.
Adapun Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan hakim MK, Selasa 20 Agustus 2024 di Jakarta. Putusan itu berlangsung tujuh hari jelang pembukaan masa pendaftaran di tanggal 27-29 Agustus 2024.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang terkait ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
MK menyatakan beleid tersebut inkonstitusional. Dalam putsuan yang dibacakan, Ketua Majelis, Suhartoyo, mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
"Kami masih menunggu petunjuk dr KPU. Karena PKPU yg baru belum dilakukan perubahan," kata Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, Selasa siang merespons putusan MK itu dalam pesan singkatnya.
Baca juga: KPU Tetapkan DPS Pilkada NTT 3.993.874 Pemilih
Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah menambahkan, pada prinsipnya KPU di NTT akan menunggu petunjuk teknis mengenai hasil keputusan dari MK. Hal itu sebagai landasan menjalankan proses Pilkada.
"Tindak lanjut harus dengan aturan teknis," kata dia.
Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dari 18 partai politik, hanya 11 partai politik yang memiliki perolehan kursi di DPRD NTT. Gerindra, Golkar dan PDI Perjuangan adalah partai dengan perolehan kursi terbanyak.
PKS dan Perindo adalah partai dengan perolehan kursi paling buncit atau hanya 1 kursi. Sementara itu 7 partai tanpa kursi adalah Gelora, Buruh, Ummat, PBB, PPP, Garuda, PKN. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS