Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (Yappi) Sumba Barat Daya (SBD) periode 2021-2026, Samsi Pua Golo, S.T menegaskan kegiatan gelar musyawarah pemilihan pengurus baru Yappi Sumba Barat Daya oleh Ketua Pembina Yappi Sumba Barat Daya, Soleman Tari Wungo cs adalah sebuah kegiatan ilegal.
Sebab secara legal formal, masa kepengurusannya baru berakhir pada tahun 2026 mendatang. Karena itu, tidak benar, dewan pembina menggelar musyawarah mengganti kepengurusannya yang sah itu.
Selain itu, ia menegaskan pembina Yappi bukan hanya 1-2 saja sehingga tidak berwenang pula menggelar kegiatan pemilihan pengurus baru Yappi Sumba Barat Daya.
Demikian penegasan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (Yappi) Sumba Barat Daya periode 2021-2026, Samsi Pua Golo, S.T yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM ke telepon selulernya, Kamis 8 Agustus 2024 sore.
Baca juga: BP3MI NTT Fasilitasi Kepulangan PMI Ilegal Asal Sumba Barat Daya yang Dideportasi dari Malaysia
Samsi yang saat itu dihubungi mengaku sedang berada di Jakarta karena ada urusan dinas dengan keras membantah tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Yappi selama ini.
Menurutnya, mestinya dewan pembina yang menyurati pengurus untuk memberikan laporan pengelolaan yappi dan bukan sebaliknya. Apabila surat permintaan itu ada maka pasti memberikan laporan perkembangan pengelolaan yayasan tersebut. Selama ini, baik-baik saja sehingga pengelolaan Yappi tetap berjalan lancar hingga saat ini.
Ia mengaku, secara sah menjabat sebagai ketua badan pengurus yayasan Yappi SBD sejak tahun 2016 (periode 2016-2021). Selanjutnya pada awal periode kepengurusan ke-2 yakni 2021-2026, ia sempat mengkomunikasikan hal itu kepada dewan pembina dan mendapat respon yang baik sehingga melanjutkan kepemimpinan hingga saat ini. Karena itu, menjadi aneh, dewan pembina Yappi memberhentikannya ditengah masa kepengurusannya.
Menjadi pertanyaan, apa salah saya sehingga dewan pembina memberhentikannya. Bila hal itu terjadi karena berkaitan dengan pergantian beberapa kepala sekolah maka hal itu sangat keliru.
Sebab pergantian beberapa kepala sekolah adalah untuk penyegaran demi kebaikan sekolah itu ke depan. Dan pergantian kepala sekolah itu sesuai hasil kerja tim panitia seleksi independen.
Menyikapi hal itu, dirinya terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan Kemenkumham RI untuk selanjutnya mengambil langkah hukum tegas atas kejadian yang merugikannya itu.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS