Pada deadline waktu itu, calon-calon yang mendaftarkan diri melalui Partai Hanura, diharapkan mampu mengkomunikasikan dengan partai lain agar memenuhi syarat minimal 6 shit DPRD Kabupaten TTU. Apabila ada calon yang tidak mampu mengkomunikasikan hal ini maka, rekomendasi ini dinyatakan gugur.
"Bakal calon yang secara langsung menerima rekomendasi itu adalah Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Sementara Juandi David dan Eusabio Hornay Rebello diwakilkan oleh timnya. Sedangkan bakal calon wakil bupati yakni saya sendiri menerima secara langsung rekomendasi itu," ungkapnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS