Berita NTT

Ketua Komisi Informasi NTT Kritisi Polemik Hasil Seleksi Casis Taruna di Polda NTT

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Tonu, Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM- Pasca pengumuman hasil seleksi calon taruna pada Kepolisian Daerah atau Polda NTT ternyata menimbulkan protes luas dari publik, hingga secara ironis mengakronimkan NTT sebagai Nusa Titip Taruna.

Protes dan tanggapan itu tidak saja datangnya dari masyarakat Nusa Tenggara Timur yang ada tinggal di bumi Flobamorata ini, tetapi juga berasal dari diaspora NTT yang berada di Jakarta.

Tanggapan itu tidak saja dari kalangan masyarakat biasa tetapi juga dari anggota DPR, baik anggota DPR asal NTT yang ada di Jakarta maupun anggota DPR Kota Kupang.

Hasil seleksi ini juga menuai tanggapan yang dilontarkan oleh akademisi Undana, Dr. Yohanes Tubahelan. Beliau menduga, ada unsur nepotisme dalam proses seleksi itu.

Padahal, hadirnya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mengontrol Badan Publik agar tidak boleh ada lagi praktek KKN.

Polda NTT sebagai badan publik wajib bertanggung untuk menerangkan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan itu Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, Daniel Tonu dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Rabu 10 Juli 2024 mengkritisi polemik terkait persoalan ini.

Baca juga: Kabid Humas Polda NTT Beberkan Data 11 Catar Akpol, Didominasi Anak Pejabat Polri

Dikatakan Daniel Tonu, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, Polda NTT merupakan badan publik yang disatu sisi berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Polda NTT sebagai badan publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Daniel Tonu, informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Polda NTT sebagai badan publik kepada masyarakat adalah: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Namun disisi lain, lanjut Daniel Tonu, Polda NTT sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Publik.

Selain informasi yang dikecualikan; Polda NTT wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Polda NTT wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

Polda NTT sebagai Badan publik harus menyiapkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, apakah itu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala ataupun Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Kecuali informasi yang dikecualikan.

Namun, jika ditelisik dari UU keterbukaan informasi publik, informasi yang dikecualikan itu cukup ketat dan terbatas.

Baca juga: Mabes Polri Perlu Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Nepotisme Tes Catar Akpol di Polda NTT 

Konten informasi yang dikecualikan oleh badan publik dalam hal ini Polda NTT sebagai badan publik misalnya: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan keluarganya; serta membahayakan keamanan peralatan, sarana prasarana penegak hukum.

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; sistem persandian negara.

Menurut Daniel Tonu, apabila dikaitkan dengan informasi tentang penerimaan atau proses rekruitmen atau test calon taruna akademi kepolisian tahun 2024 di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur maka seharus Polda NTT menyampaikan semua hasil akhir dari setiap tahapan test yang dijalankan oleh calon taruna Akpol wajib diumumkan setiap saat kepada publik.

Sehingga publik juga tahu dan mengikuti perkembangan proses seleksi yang dilakukan oleh Polda NTT secara baik.

Disinilah fungsi kontrol publik berjalan. Semua hasil akhir dari setiap tahapan test bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau ditutup untuk publik.

"Jadi mestinya Polda wajib menyampaikan kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP," tandas Daniel Tonu.

Bahwa sebagaimana tugas Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur yakni menerima , memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, maka bila ada orang perorangan atau Badan Hukum hendak menggunakan haknya untuk mendapatkan informasi publik terkait hal ini, maka hendaknya mengikuti syarat-syarat normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: News Analysis Afirmasi Penerimaan Taruna Akpol Polda NTT, Pengamat: Mabes Perlu Audit Forensik 

Syarat-syarat untuk memohonkan/meminta informasi publik adalah menyampaikan secara lisan atau tertulis dengan melampirkan identitas diri (dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (bagi orang per orangan) sedangkan bagi Badan Hukum harus melampirkan foto copy Akte Pendirian.

Selain syarat materiil yang harus disertakan dalam permohonan/permintaan informasi tersebut dinyatakan secara jelas tujuan dari permohonan/permintaan informasi publik.

Selanjutnya, pemohon informasi publik dalam proses untuk meminta atau memohonkan informasi itu, dapat mengikuti perintah Pasal 22 ayat (1-9) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Bila proses normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 itu tidak terpenuhi menurut pemohon informasi publik, maka pemohon informasi publik dapat mensengketakan itu ke Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini