Berita Timor Tengah Utara

Polsek Biboki Utara Terima Hasil Test DNA Dugaan Pembunuhan Berencana Bayi di Lokomea TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose proses pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Jumat, 22 Maret 2024

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Polsek Biboki Utara, Wilayah Hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima hasil test DNA (acid atau Asam deoksiribonukleat) ibu dan bayi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Meskipun demikian, hasil test DNA tersebut tidak terbaca. Pasalnya, jenazah almarhum bayi tersebut diawetkan dengan bahan kimia.

Demikian disampaikan Kapolsek Biboki Utara, AKP Marshall Ribeiro pada Senin 8 Juli 2024.

Dia menegaskan, pihaknya telah menerima hasil test DNA. Bayi malang tersebut diduga dihabisi oleh ibunya sendiri berinisial MPM (31) karena dikandung dari hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain.

Dikatakan AKP Marshall, pihaknya telah melengkapi berkas perkara tersebut dan dikirimkan ke Bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa P21," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga menemukan bukti-bukti pendukung lain atas kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Bayi di Desa Lokomea, Hasil Test DNA Dikirim dari Jakarta

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan lanjutan pasca P21 dari Kejari TTU.

Untuk diketahui, pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten TTUberinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya.

Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.

Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.

Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.

AKP Marchall juga menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea  berinisial YK.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Bayi di Desa Lokomea, Polsek Biboki Utara Lengkapi Petunjuk Jaksa

Selain mengantongi nama dan alamat ayah biologis dari bayi malang ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.  YK juga telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Polsek Biboki Utara.

"Sudah kita sudah panggil dan sudah minta keterangannya,"ucap AKP Marchall Ribeiro.

Menurutnya, saat diambil keterangan oleh pihak penyidik Polsek Biboki Utara, YK mengaku menjalin hubungan dengan MPM, tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea.

YK merupakan seorang pria yang juga berasal dari Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU yang selama ini menjalin hubungan terlarang dengan MPM hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.

Pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara juga telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada, Jumat, 22 Maret 2024 ini polisi melakukan reka ulang 13 adegan.

Reka ulang adegan kasus dugaan pembuangan bayi di Kali Webusa ini diperankan tersangka dan sejumlah saksi di TKP. Pelaksanaan rekontruksi berawal dari rumah tersangka hingga ke Kali Webusa ini disaksikan warga setempat. Proses rekonstruksi dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Biboki Utara.

Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H, Kanit Reskrim Biboki Utara dan Anggota Polsek Biboki Utara dan saksi - saksi pada saat kejadian.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembuangan Bayi di Desa Lokomea, Polisi Reka Ulang 13 Adegan 

Menurutnya, tersangka memerankan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara beberapa orang saksi memerankan adegan mereka.

Dikatakan AKP Marchall, dalam reka ulang adegan tersebut, tersangka memerankan secara detail proses yang bersangkutan melahirkan, dan kemudian membuang bayi ke Kali Webusa.

Ia menjelaskan, pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira Pukul 02.00 Wita, tersangka mengalami kontraksi dan kesakitan disertai jatuhnya air ketuban.

 Tersangka kemudian duduk jongkok dengan cara berlutut diatas karpet (spanduk) di dekat meja lalu melahirkan Korban bayi laki - laki. Tersangka lalu mengambil sebilah pisau di atas meja yang digunakan untuk memotong tali pusar.

Setelah itu, tersangka membuka kain yang dipakainya dan membalut bayi tersebut. Tersangka kemudian berjalan membawa bayi korban menuju Kali Webusa.

Dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka sempat mencekik korban bayi. Pasalnya, korban menangis dalam gendongan tersangka.

Ketika tiba di pinggir Kali Webusa, kata AKP Marchall, tersangka kembali mencekik lagi leher bayi korban yang berada dalam gendongannya.

Pada adegan ketujuh, tersangka membuang bayi korban di dalam aliran aru Kali Webusa yang pada saat itu mengalir deras karena intensitas hujan yang cukup tinggi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Lokomea Kabupaten TTU Belum Ditahan Karena Sakit

Ia menambahkan, setelah membuang bayi korban, tersangka kembali ke rumah dan sempat duduk di bawah pohon asam. Tersangka  kemudian kembali ke rumah lalu tidur di kamar.

Pada adegan kesepuluh, lanjutnya, saksi RM kembali ke rumah dan melihat tersangka sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Saksi RM menemukan bercak darah di dalam rumah tepatnya di atas karpet (spanduk). Saksi kemudian menegur tersangka yang sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Keesokan harinya, Jumat 15 Maret 2024 pukul 10.45 Wita, Saksi Theodorus Obe tiba di Kali Webusa dan melihat ada sebuah benda yang mencurigakan.

Saksi mendekati benda tersebut dan memastikan apa yang dilihat adalah seorang bayi laki-laki yang sedang berada di dalam air. Saksi Theodorus Obe kemudian memanggil saksi Apolinaris Manehat untuk melihat bayi tersebut di Kali Webusa. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini