Berita Timor Tengah Utara

Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Bayi di Desa Lokomea, Hasil Test DNA Dikirim dari Jakarta

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kapolsek Biboki Utara berangkat ke Jakarta untuk mengantar sampel DNA seorang ibu berinisial MPM dan bayinya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Jenazah bayi yang ditemukan warga di dalam kali di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Hasil Test DNA (deoxyribonucleic acid atau Asam deoksiribonukleat) ibu dan bayi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dikirim dari Jakarta Pekan Ini.

Test DNA ini dilaksanakan oleh pihak kepolisian Polsek Biboki Utara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Kejari TTU.

Demikian disampaikan Kapolsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H melalui Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, Bripka Bernadus L Nana kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Juni 2024.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kapolsek Biboki Utara berangkat ke Jakarta untuk mengantar sampel DNA seorang ibu berinisial MPM dan bayinya.

Sampel ibu dan anak ini berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu.

Sampel tersebut diantar langsung oleh Kapolsek Biboki Utara dalam rangka memenuhi petunjuk Jaksa Kejari TTU dalam P19 atau pelimpahan berkas beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sampel DNA tersebut diuji di laboratorium untuk memastikan hubungan atau mencocokkan DNA antara ibu dan bayi tersebut. Selain itu, hasil DNA ini nantinya menjadi bukti tambahan dalam pengusutan kasus itu.

Bripka Bernadus mengatakan, saat ini pihaknya sedang memenuhi sejumlah petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang tertuang dalam P19 kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT.

ria yang akrab disapa Didi ini menjelaskan, dalam P19 Jaksa tersebut, Tim Penyidik Polsek Biboki Utara diminta untuk melakukan test DNA bayi dan juga ibu dari bayi berinisial MPM. 

"(Kita diminta uji) sampel DNA antara korban bayi dan ibunya sesuai petunjuk Kejaksaan," ujarnya, 

Pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Kapolsek Biboki Utara TTU Antar Sampel ke Jakarta Penuhi Petunjuk Jaksa Test DNA Ibu dan Bayi

Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya.

Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.

Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved