Berita Rote Ndao

Pemkab dan DPRD Rote Ndao Mulai Sidang II Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

Penulis: Mario Giovani Teti
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Suasana sidang II di DPRD Rote Ndao, Rabu, 3 Juli 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD Kabupaten Rote Ndao memulai rangkaian Persidangan II di ruang sidang utama DPRD, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam sidang ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan bersama.

Sidang II dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk dan dihadiri Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu dan Wakil Ketua DPRD 1, Yosia A. Lau.

Hadir pula, unsur Forkompinda Rote Ndao, para Asisten dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Rote Ndao.

Dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati Oder Maks Sombu mengatakan, dalam rangkaian persidangan II, pemerintah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, pembahasan terhadap tiga Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pembentukan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Status sebagian Kelurahan Menjadi Desa.

Selain itu, Oder Maks Sombu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan kerja sama pimpinan dan anggota DPRD Rote Ndao dalam rangka pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2023.

Baca juga: DPRD Rote Ndao Apresiasi Polisi dan TNI AL yang Berhasil Menangkap Imigran Asal China

Sidang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, jelas Sombu, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

"Tentu kita semua mencurahkan tenaga dan pikiran secara maksimal agar agenda-agenda persidangan di Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai mekanisme perundangan," ungkap Sombu.

Menurutnya, tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tidaklah mudah, namun dengan semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi dapat melewati segala tantangan yang ada.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD 2, Paulus Henuk menerangkan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rote Ndao Nomor : 02/BANMUS.DPRD/RN/2024, tanggal 27 Juni 2025 telah menetapkan waktu pelaksanaan sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dimulai tanggal 03 Juli sampai 25 Juli 2024.

Agenda sidang II, dikatakannya, membahas dan menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan tiga buah ranperda tentang pembentukan desa, perubahan sebagian kelurahan menjadi desa dan perubahan atas perda tentang perangkat daerah Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Paulus Henuk, agenda periodik ini menjadi momen yang sangat penting karena DPRD bersama Pemerintah Daerah akan sama-sama menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana regulasi yang berlaku.

Baca juga: Pengamat Sosial dan Hukum UNSTAR Angkat Bicara Soal Dana Reses Fiktif DPRD Rote Ndao

Halaman
12

Berita Terkini