Berita Rote Ndao

Pengamat Sosial dan Hukum UNSTAR Angkat Bicara Soal Dana Reses Fiktif DPRD Rote Ndao

Sebab itu, harus ada klarifikasi secara terbuka oleh DPRD, APIP dan Aparat Penegak Hukum untuk menghindari fitnah.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
via intisari.grid.id
Ilustrasi dana Covid -19 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pengamat masalah-masalah sosial dan hukum Universitas Nusa Lontar atau UNSTAR Rote Ndao, Kanisius Ibu angkat bicara perihal Dana Reses Fiktif Anggota DPRD Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

Kanisius menuturkan, meski reses dalam bentuk kegiatan pertemuan dengan konstituen ditiadakan, namun reses yang merupakan amanat Undang-Undang kepada anggota DPRD untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetap dilakukan di hampir sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rote Ndao.

Wujudnya, tambah Kanisius, tetap dilakukan kegiatan kunjungan lapangan ke desa-desa untuk bertemu dan berdiskusi dengan para kepala desa beserta perangkat guna memastikan pemerintahan desa tetap berjalan baik melayani masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

Sebab itu, harus ada klarifikasi secara terbuka oleh DPRD, APIP dan Aparat Penegak Hukum untuk menghindari fitnah.

Sebab lanjutnya, DPRD sebagai pengemban amanat rakyat, juga diharuskan berupaya maksimal mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat walaupun di tengah PPKM.

"Kita tak boleh berprasangka buruk terlebih dahulu, walau kondisi penyerapan anggaran mencapai 99,78 persen itu tak rasional. Jadi perlu ada klarifikasi dan pembuktian penggunaannya dana reses tersebut," terang Kanisius pada Minggu, 26 Mei 2024.

"Perlu diterangkan secara jelas pemanfaatan dana tersebut karena saat itu reses dalam bentuk kegiatan pertemuan dengan konstituen ditiadakan, hanya bisa dilakukan pertemuan terbatas dengan para kepala desa beserta perangkat dalam rangka memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan selama masa pandemi," tutup dia. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved