"Semua Ranperda ini perlu ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus referensi dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan maupun tahun yang akan datang, memperkuat kelembagaan di desa maupun penyesuaian perangkat daerah sesuai ketentuan perundangan," pungkas Paulus Henuk.
Sehingga, penetapan itu akan memacu gerak cepat organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS