Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Minta Perlindungan ke LPSK, Jubir KPK: Semua Pihak Berhak Minta Perlindungan

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA PERLINDUNGAN – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama staf, Kusnadi meminta perlindungan ke LPSK selama diperiksa di KPK.

"Dan ke empat supaya Kusnadi mendapat pendampingan. Mengenai pendampingan, karena KPK masih bersikukuh dengan pendiriannya karena tidak boleh diampingi penasehat hukum, maka tadi kami minta ke LPSK," ujarnya.

"Karena sesuai UU LPSK, LPSK punya wewenang mendampingi para saksi ketika diperiksa dalam proses peradilan untuk semua tahapan, penyelidikan, penyidikan hinga penuntutan," pungkasnya.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi.

Untuk langkah selanjutnya, LPSK kata Sri akan menelaah terlebih dahulu permohonan Kusnadi itu sebelum memutuskan apakah akan memberi perlindungan atau tidak.

Adapun proses telaah itu sesuai peraturan yang dimiliki LPSK dijelaskan Sri bahwa pihaknya memiliki waktu selama 30 hari.

"Tadi LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan dari Pak Kusnadi bersama dengan tim kuasa hukumnya. Pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi," ucap Sri di kantor LPSK, Jum'at 28 Juni 2024.

Baca juga: KPK Sita Buku PDIP Gegara Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu: Kita Waspada

Baca juga: PAN Kini Bela Jokowi Soal Kaesang Pangarep Didorong ke Pilgub DKI Jakarta

Lebih jauh kata dia, Kusnadi melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan atas hak prosedural kepada LPSK.

Oleh karena itu, Sri pun menekankan, bahwa pihaknya masih akan membahas permohonan itu termasuk peluang memberikan perlindungan dalam bentuk lain kepada Kusnadi.

"Ya, itu yang akan kami coba untuk membahas kembali, telaah. Dan kami juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan mungkin saja ada perlindungan lain," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini