- Bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas
- Bersedia mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPK memberi kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proses seleksi yang ketat diharapkan dapat menghasilkan pimpinan dan dewan pengawas yang kompeten dan berintegritas untuk memimpin KPK di periode 2024-2029. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS