Nasional Terkini 

KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya diduga terlibat dalam skema korupsi dan pencucian uang yang memanfaatkan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nilai total lebih dari Rp28 miliar.

Skandal ini menyeret nama-nama besar di Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, justru dialirkan ke yayasan pribadi para anggota dewan. Kegiatan yang diajukan pun, menurut KPK, fiktif belaka.

Selasa siang (19/8), Tribunnews menyambangi Gedung Nusantara I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Gedung ini menjulang 23 lantai dan menjadi pusat aktivitas para wakil rakyat. Fraksi Gerindra menempati lantai 15–17, sementara Fraksi NasDem berada di lantai 21–23.

Di lantai 17, ruang kerja Heri Gunawan bernomor 1724 tampak tertutup rapat. Di pintu putihnya terpampang pelat emas bertuliskan “Heri Gunawan, SE”, serta foto dirinya berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. 

Staf yang ditemui menyebut Heri sempat hadir di rapat paripurna pagi tadi, namun tidak berada di ruang kerja saat itu. "Bapak lagi enggak," ujar seorang staf Heri Gunawan kepada Tribunnews. "Tadi pagi datang ke (rapat) paripurna," ujar staf tersebut.

Ruang kerja anggota DPR umumnya terbagi dua: area staf dan ruang pribadi anggota dewan yang lebih luas. Di lantai 21, ruang kerja Satori bernomor 2106 juga terlihat kosong. Pamdal tidak mengetahui keberadaan Satori, dan tidak ada staf yang bisa dikonfirmasi.

Gedung tampak ramai siang itu, menandai hari pertama anggota dewan kembali berkantor usai masa reses. Namun ruang kerja dua tersangka korupsi itu justru sunyi.

Modus dan Peran Sentral

KPK mengungkap bahwa Heri dan Satori aktif dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI yang membahas alokasi anggaran tahunan BI dan OJK. 

"Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi XI untuk memanipulasi penyaluran dana bantuan sosial dari mitra kerja, yaitu BI dan OJK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, peran Heri dan Satori dimulai saat mereka masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI. Panja ini bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.

Dalam rapat-rapat tertutup Panja, disepakati bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI. Kuotanya adalah sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. 

Dari sinilah skema dimulai: masing-masing anggota Komisi XI mendapat jatah kegiatan sosial yang dananya disalurkan melalui yayasan pribadi. Heri Gunawan mengelola empat yayasan di bawah “Rumah Aspirasi HG” dan menerima dana Rp15,86 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan mobil. Ia juga diduga memindahkan dana ke rekening pribadi dan membuka rekening penampung baru untuk menyamarkan jejak transaksi.

Halaman
12

Berita Terkini