POS-KUPANG.COM - Informasi tayangan Berita Viral berdurasi singkat
seperti yang dikutip dari akun media sosial medsos @ menyebutkan bahwa
pihak kepolisian bakal melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan
Siap-siap yaa memiliki BPJS Kesehatan bakal diwajibkan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM!
Pihak kepolisian bakal melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan
sebagai syarat pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dalam tahap uji coba ini, akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta,
Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.
Menyoal BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM,
sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022
dan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023.
BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional itu masuk dalam persyaratan administrasi penerbitan SIM.
Komentar warganet
Kalo kecelakaan bukan BPJS ga mau bayarin... Ini serius nanya?
Termasuk perpanjang?
Pas Kecelakaan bpjs tidak nanggung lempar ke jasaraharja bikin laporan dulu kepolisi