Namun, tiba-tiba Nadiem keluar dari pintu Sekretariat Komisi X, atau tepatnya di samping pintu keluar Ruang Rapat Komisi X DPR.
Melihat Nadiem yang keluar dari pintu tersebut, awak media langsung mengejarnya.
Namun Nadiem enggan menjawab pertanyaan mengenai UKT dan hal itu akan dijelaskan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof Abdul Haris.
"Mohon maaf, akan dijelaskam oleh Prof Abdul Haris," ujar Nadiem.
Baca juga: Mahasiswa Demo UKT, Rektor Undana Ungkap Tantangan Perguruan Tinggi
Diberitakan, Aliansi BEM SI melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.
Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda menyampaikqn kedatangan mereka untuk mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas ke DPR RI.
Menurutnya, menilai kenaikan UKT dari pihak kampus tidak masuk akal. Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.
"UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana.
Ihsan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melukan sejumlah audiensi dengan pihak kampus. Akan tetapi, mereka hanya menurunkan UKT sebesar Rp 81 ribu.
"Menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu," katanya.
Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya mengatakan pihaknya juga mengalami hal serupa. Di fakultas kedokteran misalnya, semula biaya UKT hanya Rp 25 juta kini menjadi Rp 200 juta.ta, naiknya 8 kali lipat lebih," kata Agung.
"Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini di UNS ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp 125 juta yang di mana naiknya 5 kali lipat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan pihaknya pun berharap agar DPR bisa membantu keluhan mereka. Sebaliknya, mereka juga meminta adanya aturan penetapan UKT yang rinci mengenai setiap golongan.
"Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri," pungkasnya. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS