Uang Kuliah Tunggal Naik

BEM Desak Evaluasi Kampus Soal UKT & Revisi Permendikbud Ristek

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi mahasiswa Politani Negeri Kupang menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Rabu 6 Oktober 2021.

Artinya, lanjut Nadiem, mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar. Sedangkan, mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah bisa membayar lebih sedikit.

"Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," katanya.

Dengan begitu, Nadiem meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.

Baca juga: Warek III UNDARMA Kupang: Uang Kuliah Tunggal Berbeda Dengan Yang Lain

"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni, mendesak Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 direvisi.

Sebab, Permendikbud itu dinilai menjadi biang keladi kenaikan biaya UKT yang tak wajar, di sejumlah PTN.

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan. Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni.

Sebab itu, Zamroni meminta agar revisi Permendikbud 2/2024 ini menjadi satu di antara kesimpulan rapat tersebut.

Dia mendesak agar ada tenggat waktu pihak Kemendikbud Ristek merevisi aturan yang dinilai jadi penyebab naiknya UKT yang tak rasional.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru," ujarnya.

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tandasnya.

Hindari Wartawan

Nadiem Makarim menghindari awak media, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/5).

Momen itu terjadi saat Nadiem ditanya soal polemik kenaikan UKT yang tak wajar di sejumlah PTN.

Awalnya, awak media menunggu Nadiem keluar dari Ruang Rapat Komisi X DPR yang berada di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman
1234

Berita Terkini