Menurut Sipa, dari 71 bidang milik masyarakat, tersisa 44 bidang yang masih diklarifikasi di Desa Konbaki.
"Sisa 44 bidang yang beririsan dengan APL itu akan diukur untuk dituntaskan. Kehutanan akan menjelaskan data tanah yang masuk dalam wilayah kehutanan. Soal ganti rugi hari Selasa nanti langsung lengkapkan administrasi untuk diajukan ke Balai Wilayah Sungai," tuturnya.
Sipa juga membenarkan ada sekitar 27 kuburan yang akan direlokasi.
"Nanti dari BWS akan memfasilitasi proses relokasi ini. Kita bersihkan lokasinya dan masing-masing keluarga yang akan memindahkan kuburan. Kita harap pada hari Selasa, terkait pemindahan 27 kuburan sudah dipastikan lokasi pemindahannya. Kita juga pastikan pemindahan 400 kuburan yang lain," katanya.
Pada Selasa pekan depan kata Sipa, dirinya bersama Forkopimda dan stakeholder terkait akan turun ke bendungan Temef untuk bersama-sama masyarakat melihat kembali batas tanah masyarakat dengan kawasan hutan.
“Selasa depan kita turun ke lokasi untuk bertemu orang tua semua di Temef. Ketika proyek ini selesai, masyarakat sekitar yang akan memanfaatkannya. Bendungan Temef juga akan menjadi potensi pariwisata. Karena itu kami mengharapkan dukungan dan kerjasama bapak dan mama semua agar proyek ini berjalan lancar," tuturnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, tampak hadir pada kesempatan ini, Kaban Kesbangpol TTS, Kadis PRKP Kabupaten TTS, Kabag Ops Polres TTS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS dan puluhan masyarakat terdampak. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS