Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi, S. T angkat bicara perihal tudingan Bupati TTU, Drs. Juandi David yang menyebut dirinya diduga enggan melanjutkan proses survei bursa pencalonan bakal calon kepala daerah Kabupaten TTU melalui Partai Golkar.
Menurut Kristoforus, semestinya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU ini enggan menanggapi lagi pernyataan Bupati TTU.
Namun, karena pernyataan tersebut telah diberitakan maka perlu baginya untuk memberikan klarifikasi.
Kendati demikian, kata Kristoforus, dirinya menghormati keputusan Juandi David mengundurkan diri dari proses pelaksanaan survei bursa calon kepala daerah di internal Partai Golkar Kabupaten TTU.
"Sebenarnya saya no comment atau tidak menanggapi lagi, saya menghormati. Tetapi karena sudah diberitakan, tetapi kita menghargai keputusan pilihan beliau untuk mengundurkan diri dan tidak ikut lagi dalam proses dan mekanisme pencalonan di internal Partai Golkar,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 24 April 2024.
Ditegaskan Kristoforus bahwa, proses reposisi penonaktifan yang bersangkutan semata-mata tuntutan organisasi partai dalam rangka menghadapi Pilkada 2024. Hal ini dengan belajar dari pengalaman saat Pemilu 2024 kemarin.
Pasalnya, Juandi David sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU kurang aktif dalam proses pemenangan Partai Golkar di Kabupaten TTU karena terlalu sibuk dengan urusan sebagai kepala daerah.
Karena itu, sebagai Kader Partai Golkar, pihaknya meminta Bupati TTU untuk lebih fokus kepada tugas pelayanan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan. Reposisi tersebut pada hakikatnya dalam kaitannya dengan penyegaran.
Baca juga: Bupati TTU Tolak Ikut Survei Calon Kepala Daerah yang Difasilitasi Partai Golkar, Ada Apa?
Ia menambahkan, alasan mendasar Partai Golkar tidak menginformasikan kepada Juandi David perihal reposisi tersebut setelah rapat pleno pada tanggal 16 April 2024 lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, kata Kristoforus, pihaknya membebastugaskan yang bersangkutan dari Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.
Namun, Juandi merupakan kader Partai Golkar yang memiliki hak untuk ikut serta dalam proses politik baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Bagi Kristoforus, peristiwa pengangkatan Juandi David sebagai Ketua Dewan Pertimbangan pada masa kepemimpinan Amandus Nahas.
Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU telah berupaya mencari arsip pengangkatan beliau menjadi Ketua Dewan Pertimbangan namun belum ditemukan.
Pasalnya, dalam Diktum untuk redaksional pembuatan surat keputusan reposisi tersebut beberapa point harus merujuk pada SK pengangkatan jabatan struktural partai dari yang bersangkutan.
"Kita masih kesulitan menemukan arsip itu sehingga kalau kita mau mengangkat, diktumnya apa, waktunya di diangkat menjadi ini, pada tanggal sekian dan lain-lain,"ujarnya.
Surat keputusan reposisi kepengurusan ini harus berdasarkan Diktum tersebut. Hal ini merupakan alasan teknis organisatoris. Namun, secara de facto yang Bupati Juandi telah dinonaktifkan dari kepengurusan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan agar lebih fokus pada tugas sebagai kepala daerah.
Baca juga: Bupati TTU Tak Bersedia Ikuti Proses Survei Bursa Pencalonan Calon Kepala Daerah di Partai Golkar
Walaupun demikian, apabila yang bersangkutan menyatakan diri keluar dari Partai Golkar keputusan tersebut tetap dihargai.
Sebelumnya, Bupati TTU, Drs. Juandi David menyampaikan bahwa, dirinya tidak bersedia mengikuti tahapan survei melalui Partai Golkar lantaran pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar di beberapa media yang menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Juandi juga tidak mengetahui adanya reposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten dimana dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Menurutnya, beberapa waktu secara gamblang Juandi telah menegaskan kepada publik melalui bahwa dirinya merupakan Kader Partai Golkar yang memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.
Karena itu, jika ingin mencalonkan diri lagi untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU 2024 maka, Partai Golkar menjadi partai pengusung utama pencalonan dirinya.
"Jadi saya rasa, kalau kita masuk ikut survei juga percuma pasti kita tidak gol walaupun kita survei tinggi karena, mereka tidak mau sama saya,"ucapnya.
Juandi menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Saat ini dirinya berstatus sebagai incumbent dan bukan merupakan kader dari partai tertentu.
Karena itu, Juandi akan mendaftarkan diri ke partai lain untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten TTU 2024.
"Kalau memang tidak bisa kita tidak bisa paksa. Kalau kita berjuang untuk dapat pintu lewat partai lain tetapi kalau memang tidak bisa saya pikir juga biar kasih yang muda-muda lebih bagus mungkin, daripada kita paksa tidak dapat pintu mau bikin bagaimana,"bebernya.
Baca juga: Wakil Bupati TTU Daftarkan Diri ke DPC PDI Perjuangan Sebagai Bacabup
Juandi kembali menegaskan, dirinya tidak akan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kader Partai Golkar. Pasalnya, reposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Apabila diberitahukan terlebih dahulu perihal reposisi kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU maka, Juandi tidak akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah melalui Partai Golkar. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS