Pilkada Timor Tengah Utara
Bupati TTU Tak Bersedia Ikuti Proses Survei Bursa Pencalonan Calon Kepala Daerah di Partai Golkar
Dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah penjelasan teknis dan penegasan-penegasan perihal informasi berkaitan dengan pelaksanaan survei.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David dan 4 orang lainnya menyatakan diri tidak bersedia mengikuti proses survei bursa pencalonan bakal calon kepala daerah melalui DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten TTU.
Hal ini disampaikan Ketua Tim VII DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, Wilhelmus Kursi Nesi Oki kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 April 2024.
Menurutnya, DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU secara resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU pada 19 April 2024 lalu. Pasca penutupan pendaftaran tersebut, sebanyak 12 orang mendaftarkan diri.
Sedangkan 1 orang lainnya yakni Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU merupakan mandat dari DPP.
Pada hari Sabtu, 20 April 2024 digelar pertemuan bersama 12 orang bakal calon yang mendaftarkan diri maupun perwakilan dari mereka di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah penjelasan teknis dan penegasan-penegasan perihal informasi berkaitan dengan pelaksanaan survei.
Mengenai pelaksanaan survei ini, DPD I Partai Golkar Provinsi NTT telah menandatangani MoU dengan lembaga survei Charta Politica dimana plafon biaya survei bakal calon setiap kabupaten di NTT sebesar Rp. 160.000.0000.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Bupati Juandi David Daftarkan Diri di Partai Golkar
Dengan demikian, dari 12 orang yang mendaftarkan diri jika dibagi secara merata maka, setiap orang akan menyetorkan biaya survei sebesar Rp. 13.350.000.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pada tanggal 21 April 2024, Tim VII akan menerima konfirmasi kepastian dan keseriusan dari para bakal calon untuk menyetorkan biaya survei.
Pada waktu itu, 12 orang ini tetap menyatakan kesediaannya untuk memenuhi biaya tersebut. Setelah itu disepakati bahwa, batas penyetoran biaya survei ini dilaksanakan pada, Senin, 22 April 2024 pukul 17.00 Wita.
Ketika tiba waktu yang ditentukan, setelah ditutup batas waktu penyetoran biaya survei, bakal calon yang menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan biaya survei dengan mengirimkan biaya tersebut sebanyak 5 orang.
Sedangkan 7 orang lainnya menyatakan diri tidak bersedia mengikuti proses survei di Partai Golkar. Hal ini ditegaskan oleh 7 bakal calon ini dengan menyampaikan informasi ketidakbersediaannya kepada Tim VII.
Dikatakan Wilhelmus, 7 orang yang telah menyetorkan biaya survei bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah ini yakni F.X. Dwijanto Tantri Senak, Kristiana Muki, S.Pd., M.Si, Ronivon Natalino Bunga, Yohanes G. Amsikan, S.Fil., M.Hum, dan Charlie Y. Usfunan, S.H., M. H. Sedangkan bakal calon atas nama; Maria M. Bifel, S.Sos., M.M, , Robertus V. Nailiu, S.T, Drs. Juandi David, Hironimus Taolin, Agustinus Tulasi, S. H, Martinus Beli, S. H dan Drs. Yosef Akoit menyatakan diri tidak bersedia mengikuti proses survei bursa pencalonan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU.
Tim VII DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, lanjutnya, masih menanti konfirmasi dari 5 orang yang telah menyetorkan biaya survei untuk bursa pencalonan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU. Pasalnya, dengan berkurangnya 7 orang bakal calon ini maka biaya survei yang dikenakan kepada masing-masing untuk memenuhi plafon anggaran biaya survei bakal calon secara otomatis meningkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.