Kasus Korupsi

SYL Berperangai Buruk, Biasa Minta Uang dari Staf di Kementerian Pertanian RI

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA UANG – Syahrul Yasin Limpo minta uang dari staf di  Kementerian Pertanian RI yang nilainya mencapai Rp 44 miliar lebih.

POS-KUPANG.COM – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ternyata berperangai buruk. Selama mengemban tugas sebagai Menteri ia selalu minta-minta uang pada staf dan uang yang terkumpul mencapai Rp 44 miliar lebih.

Uang sebanyak itu selanjutnya digunakan Syahrul Yasin Limpo baik untuk kepentingan diri dan keluarga, termasuk kepentingan lainnya.

Dalam sidang itu terungkap juga bahwa Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi dari Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Lompo.

Hal itu diungkapkan mantan ajudan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu 17 April 2024.

Terungkap  bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi SYL secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Order itu berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Namun Panji mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri."

"Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji, tak menampik BAP tersebut.

Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Halaman
1234

Berita Terkini