Kasus Korupsi

SYL Berperangai Buruk, Biasa Minta Uang dari Staf di Kementerian Pertanian RI

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA UANG – Syahrul Yasin Limpo minta uang dari staf di  Kementerian Pertanian RI yang nilainya mencapai Rp 44 miliar lebih.

"Uangnya Pak Hatta yang menyiapkan, tas hitam," kata Panji.

"Uang itu disiapkan untuk siapa?" tanya Hakim Pontoh.

"Perintahnya saya kasih sesama ajudan. Ajudan Pak Firli," ujar Panji.

Pada saat SYL dan Firli Bahuri sedang berolahraga di lapangan badminton, ajudan mereka menunggu di dalam mobil.

Serah-terima uang pun terjadi di dalam mobil.

"Begitu sampai, saya masuk ke dalam. Pak Firli sedang main, saya nunggu di mobil. Tas itu dikasih di dalam mobil," kata Panji.

Uang yang diterima Firli Bahuri melalui ajudannya itu dalam bentuk Dolar Amerika Serikat.

Sayangnya, Panji tak mengetahui nilai dolar di dalam tas tersebut.

"Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya Hakim Pontoh.

"Dolar," jawab Panji.

"Jumlahnya berapa?"

"Tidak tahu. Saya hanya megang saja."

Kubu Firli Bahuri Bantah

Kubu Firli Bahuri membantah keras soal disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.

"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu 17 April 2024.

Bahkan, kata Ian, kliennya selaku mantan Ketua KPK  diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Kejahatan Firli Bahuri Terbongkar, Mantan Ajudan SYL Bawa Uang Rp 50 Miliar

"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.

Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.

"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini