Oleh karena itu secara organisatoris menyatakan sikap mendesak PEMDA TTU untuk segera menghadirkan tempat pembuangan akhir sampah ( TPA ). Selain itu, meminta Pemda TTU agar menghentikan pembuangan sampah di Desa Naiola Timur.
"Mendesak bupati TTU untuk segera mencopot kepala dinas lingkungan hidup dalam kurun waktu 2x24 jam,"ujarnya.
GMNI Cabang Kefamenanu juga mendesak DPRD TTU untuk segera membentuk pansus dalam menyelesaikan kedua persoalan tersebut.
Aspek lain yang disoroti GMNI dalam aksi tersebut yakni meminta Bupati TTU untuk segera melanjutkan pembangunan Puskesmas Mamsena dalam kurung waktu 1 minggu.
"Apabila dari kelima tuntutan diatas tidak diakomodir maka GMNI akan kembali melakukan aksi Demonstrasi besar-besaran dengan massa aksi lebih banyak lagi," ungkapnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS