"Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos," tambah dia.
Baca juga: Hotman Paris Cecar Romo Franz Magnis Suseno di MK Terkait Bagi-bagi Bansos
Selain itu, seluruh anggota DKPP juga dipanggil untuk didengar keterangannya pada Jumat 5 Mei bersama 4 menteri. "Kelima DKPP," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan dengan dipanggilnya empat menteri ini bukan berarti MK mengakomodir keinginan dari pemohon 01 dan 02 yang ingin sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres.
Ia menegaskan menteri itu dipanggil karena keterangannya memang dibutuhkan hakim MK. "Itu (pemanggilan) kepentingan para hakim, ini penting untuk didengar di persidangan, Jumat tanggal 5," kata Suhartoyo.
Terkait rencana pemanggilan itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengaku hingga kemarin belum mendapatkan panggilan resmi dari MK. "Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (1/4).
Muhadjir mengatakan keputusan untuk hadir akan ditentukannya setelah mendapatkan surat panggilan resmi dari MK. "Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ucap Muhadjir.
Hal senada dikatakan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ia juga mengaku hingga kemarin belum mendapatkan panggilan resmi dari MK. Risma memastikan akan hadir jika dirinya menerima undangan panggilan dan dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
"Nanti, undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, ya saya datang lah," kata Risma saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengunjungi peserta pelatihan disabilitas di Sentra Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4).
Baca juga: Yusril Tersenyum, Empat Menteri Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres di MK
Di sisi lain Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan keempat menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangannya itu tidak memerlukan izin dari Presiden Jokowi untuk hadir dalam sidang di MK.
"Tidak perlu. Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/4).
Dini mengatakan pemerintah juga tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut. Istana, kata Dini, tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK. Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.
"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.
Ia menegaskan, Istana menghormati MK yang memanggil keempat menteri untuk didengar keterangannya. "Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," pungkasnya. (tribun network/riz/mar/fah/fik/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS