PHPU Pilpres 2024

Ganjar-Mahmud Minta MK Panggil Kapolri

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ).

Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke majelis hakim MK pada persidangan mendatang.

"Kami sudah layangkan surat ke MK, ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4).

Todung menyebut pihaknya sudah menulis surat untuk pengajuan permintaan MK untuk memanggil Kapolri ke dalam persidangan.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya ingin meminta Kapolri memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan. "Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.

Adapun berkaitan dengan dugaan kecurangan bansos, menurutnya akan lebih banyak dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," katanya.

Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Anies dan Ganjar di Sidang MK, Sebut Kliping Koran Bukan Bukti

Menanggapi permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu, kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya terbuka jika tim Ganjar Pranowo-Mahfud ingin menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pihaknya mengaku tidak punya kepentingan untuk memanggil Kapolri.

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan menghadirkan Kapolri. Tapi karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon," ujar Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Yusril juga mengatakan bahwa hadirnya Kapolri atau menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bukanlah sebagai saksi. Sehingga mereka tidak perlu disumpah dan berstatus sebagai pemberi keterangan saja.

"Beda kedudukannya, kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti, tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum," ujar Yusril.

"Dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli," sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

MK sebelumnya memutuskan memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju agar hadir dalam sidang gugatan Pilpres 2024. Mereka adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.

"Jumat 5 [April], kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo.

Halaman
12

Berita Terkini