Viral Ratu Wulla Mengundurkan Diri

Ratu Wulla Mundur dari Caleg DPR RI Terpilih Dapil NTT 2, Begini Aturannya

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi NTT yang digelar KPU NTT di aula KPU NTT di jalan Polisi Militer Kota Kupang.

Isinya menyatakan, jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Dalam pasal tersebut telah diatur mekanisme penggantian calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.

Selanjutnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang, atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
 
Pergantian calon anggota legislatif terpilih tersebut diusulkan oleh partai politik caleg yang bersangkutan. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Berita Terkini