Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Siti Haja Wati Paoh, korban KDRT di Kabupaten Timor Tengah Selatan mengaku kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri SoE.
Menurutnya putusan hakim terlampau jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Atas kekecewaan tersebut pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Hal itu diungkapkan Siti Haja Wati Paoh saat ditemui Pos Kupang di kediaman orang tuanya di Kota SoE, Sabtu, 2 Maret 2024.
"Sebagai korban saya merasa tidak puas dengan putusan kemarin (Jumat 1/3/2024). Saya tidak puas karena putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menyatakan pelaku ditahan 7 bulan, tetapi kemarin putusan Pengadilan hanya 1 bulan," ungkapnya dengan mata berkaca.
Wanita yang akrab disapa Wati ini mengaku sangat kecewa dengan perlakuan pelaku yang telah lama menelantarkan dirinya bersama 2 orang anak.
"Saya sangat kecewa karena Terdakwa sendiri sudah menelantarkan saya dan dua anak saya hampir 1 tahun. Sejak kasus KDRT itu pelaku sudah tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah. Kami diterlantarkan," katanya.
"Terdakwa juga sudah memalsukan tanda tangan saya di BRI dan Bank NTT. Saya sendiri tidak tahu alasan apa terdakwa palsukan tanda tangan saya. Saya tidak tahu uang itu untuk apa," tambahnya.
Dirinya berharap agar putusan pengadilan diberikan setimpal dengan aksi yang dilakukan terdakwa yang katanya telah 5 kali melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Senada, Binggar paoh, ayah kandung korban mengaku kecewa berat dengan putusan Pengadilan Negeri SoE.
"Saya selaku orang tua dari korban, merasa sangat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri SoE pada 26 Februari 2024. Pertama, tuntutan jaksa 7 bulan, tetapi putusan hakim 1 bulan masih dikurangi lagi dengan masa tahanan," ujarnya.
Baca juga: UKAW Kupang Gelar PkM di Gereja, Pdt. Mesakh Dethan: Keluarga Diajarkan Berani untuk Hindari KDRT
"Berdasarkan pengalaman kami, yang bersangkutan tidak pernah ditahan, tetapi bisa dikasih tahanan kota. Ada apa? Kalau Hakim memutuskan ini berdasarkan hati nurani, pasti akan mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.
Karena tidak menerima putusan itu kata Binggar, pihaknya mengajukan banding.
"Kami sangat tidak terima keputusan itu. Itu sangat jauh dari apa yang kami pikirkan. Karena putusan yang tidak sesuai tersebut, kami minta untuk naik banding," ujarnya.
"Biar pengadilan yang lebih tinggi yang memberikan keputusan yang adil dan bijak. Kemarin kami ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Dari Kejaksaan sampaikan mereka sudah daftar memori banding di Pengadilan Negeri SoE," tuturnya.
Dia berharap memori banding itu cepat diserahkan ke Pengadilan Tinggi untuk proses selanjutnya.
"Kami doakan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Soe secepatnya menyerahkan memori banding itu Pengadilan Tinggi Kupang. Harapan kami, kalau bisa hal ini bisa diproses lebih cepat, jangan ditunda-tunda supaya kami yang korban ini bisa lebih cepat mengetahui hasil putusan dari Pengadilan Tinggi," bebernya.
"Kami harapkan agar Putusan itu ada efek jerah bagi pelaku. Kita minta agar putusannya tidak selisih jauh dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum," harapnya.
"Kami doakan dari Kejaksaan dan pengadilan mudah-mudahan Tuhan memberkati mereka," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH menjelaskan, terkait kasus tersebut pihaknya telah menyatakan banding.
"Tuntutan kita 7 bulan, terus putusannya 1 bulan. Karena putusannya jauh sekali dengan tuntutan kita, akhirnya kita nyatakan banding. Nanti diajukan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi. Kita ada waktu 7 hari untuk menyatakan banding," jelasnya.
Baca juga: Mesakh Dethan: KDRT Bukanlah Nasib atau Takdir yang Harus Diterima
Dia menjelaskan, pengajuan memori banding itu melalui Pengadilan Negeri SoE.
"Selanjutnya mereka berproses untuk mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi. Kita sudah menyatakan banding, tinggal mengajukan memori banding. Mungkin hari Senin sudah diajukan," tuturnya.
Untuk diketahui, pada Jumat, 16 Juni 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita bertempat di Rumah Pelapor (Siti Haja Wati Paoh) RT 006 RW 003, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, telah terjadi Tindak Pidana Dugaan KDRT yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Jitro Asa Kapitan terhadap Pelapor.
Kejadian tersebut berawal pada saat Terlapor pulang dari Kapan dalam keadaan mabuk.
Saat itu pelapor sementara tidur. Namun terlapor terus bercanda dengan pelapor.
Pelapor merasa kesal dan memaki terlapor sehingga terlapor marah dan melakukan kekerasan dengan cara memukul pada bagian mata kanan, bagian bahu dan belakang korban sehingga menyebabkan mata kanan Pelapor mengalami memar dan terasa sakit pada bahu dan belakang pelapor.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor datang melapor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS