POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) masih terus berproses.
Pada tahun ini, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara serentak untuk seluruh level pemilihan. Terdapat pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD Kota Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, pemilihan senator atau anggota DPD RI hingga Pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Meski hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari telah berlangsung lebih dari dua pekan, proses rekapitulasi suara secara berjenjang masih terus berjalan.
Adapun tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pleno Ricuh Lagi, Ketua KPU Flores Timur Usir Saksi
Sementara KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Sejak pelaksanaan pencoblosan hingga rekapitulasi yang berlangsung hingga Sabtu, 2 Maret 2024, terdapat berbagai peristiwa menarik yang menjadi catatan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rapat pleno ricuh, Ketua KPU usir saksi
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara lanjutan di Kabupaten Flores Timur berlangsung ricuh pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Pada rapat yang berlangsung di Gedung OMK Kota Larantuka itu, Ketua KPU Flores Timur, Antonius Djentera Betan mengusir saksi dari partai Garuda, Robert Ledor.
Selain mengusir dengan nada kasar, Antonius Djentera Betan juga mengeluarkan kalimat tak etis dan berbau rasis terhadap Robert.
Robert pun meninggalkan ruang rapat pleno. Para saksi lain seperti saksi Demokrat, PKB, Perindo, PKS, PAN, PDIP, PKN, dan saksi DPD RI pun ikut meninggalkan rapat pleno usai insiden pengusiran oleh Ketua KPU itu.
Robet yang mengaku kecewa karena tindakan rasis itu berniat melaporkan Betan ke Polisi. "Itu jelas rasis. Saya akan laporkan ke polisi," ucapnya.