Dia menegaskan bahwa penggunaan Sirekap tidak ada batas wajar angka. Sebab, angka Sirekap akan disesuaikan dengan C hasil. Angka di Sirekap tidak harus lebih besar dari angka yang ada di C hasil. Untuk itu, saat pleno kecamatan, dilakukan koreksi.
Jika ada saksi hingga PPK yang tidak tandatangan hasil pleno, tetap dianggap sah. KPU NTT berharap tidak ada sesuatu yang terjadi diluar kendali hingga berujung proses yang lebih lama.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, KPU sebetulnya punya alat bantu sejak awal pendaftaran. Aplikasi SILON hingga Sirekap digunakan secara resmi oleh penyelenggara.
Ia mengaku, sempat dihentikan sementara penggunaan Sirekap karena banyak data anomali. Skorsing dilakukan tanggal 18 Februari 2024. Ia mengklaim, penghentian itu hanya dilakukan pada beberapa kecamatan dan kecamatan lain tetap berjalan.
Pencocokan data di pleno kecamatan semata untuk melihat kesesuaian data dari TPS dan dalam Sirekap. Jemris menegaskan, aplikasi ini guna membantu peserta pemilu maupun penyelenggara.
"Sampai hari ini kami tidak dapat komplain lagi," kata dia. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS