NTT Memilih

Pemprov NTT Pertanyakan Penggunaan Sirekap

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU NTT saat melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemprov NTT mempertanyakan penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Asisten I Setda NTT Bernadete Usboko mengungkapkan, pemerintah juga ikut ditanya oleh publik ihwal penggunaan Sirekap, yang belakangan menjadi sorotan banyak orang. 

"Sirekap alat bantu. Pertanyaan saya, alat bantu utama merekam, menghitung atau mencatat, itu yang mana? Sehingga jika ada pertanyaan dari masyarakat kami bisa menjawab," kata dia, Minggu (25/2/2024). 

Bila itu alat bantu, kata Usboko, mestinya hal itu tidak dipublikasikan. Ia mempertanyakan tanggungjawab dibalik adanya data yang fluktuatif dan dikeluhkan peserta pemilu. 

"Sudah dihapus, tapi itu naik turun dan seterusnya. Siapa yang bertanggungjawab, siapa dibalik Sirekap itu," sebut dia di acara sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu. 

Bernadete Usboko menyebut, sebelum pemilu ia melihat semua kesiapan KPU. Namun, pasca Pemilu justru berbanding terbalik. Ia juga mempertanyakan penghentian selama dua hari penggunaan Sirekap itu. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTT Elyaser Lomi Rihi mengatakan, Sirekap itu merupakan alat bantu untuk sarana mempublikasikan ke publik dan sebagai alat bantu KPU dalam rekapitulasi. 

Elyaser Lomi Rihi mengatakan, terhentinya penggunaan Sirekap selama dua hari karena ingin mencocokkan data dari TPS oleh KPPS dan diinput ke dalam Sirekap. 

"Semua formulir D Hasil itu ada semua di Sirekap," kata dia.  

Dalam data yang digunakan dalam rekapitulasi adalah formulir C hasil dalam bentuk foto dan hasil analisis Sirekap dalam bentuk angka. Namun, jika angka yang ditampilkan Sirekap berbeda dengan C hasil, maka terjadi anomali angka di Sirekap. 

Dia menduga, bisa saja hasil foto yang diambil KPPS itu tidak bagus. Sistem akan membaca angka berbeda jika hasil foto kurang bagus. Ia mencontohkan, salah satu caleg mendapat suara sah 7 dan di kolom hasil Plano ditulis X untuk angka nol. Namun, saat difoto ke dalam Sirekap angka yang dibaca lebih dari 800. 

Adapun data di Sirekap yang tidak sesuai akan diperbaiki ketika pleno tingkat kecamatan. Caranya dengan foto ulang C hasil dan diupload ke Sirekap. Foto ulang itu dilakukan secara terbuka. 

Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah menambahkan, Sirekap yang dicocokkan saat tingkat kecamatan, hanya untuk menyesuaikan data. Sehingga, kata dia, Sirekap harus menyesuaikan data dengan C hasil. 

"Angka Sirekap yang dibaca tiba-tiba alami penurunan dan lain sebagainya," kata dia. 

Dia menegaskan bahwa penggunaan Sirekap tidak ada batas wajar angka. Sebab, angka Sirekap akan disesuaikan dengan C hasil. Angka di Sirekap tidak harus lebih besar dari angka yang ada di C hasil. Untuk itu, saat pleno kecamatan, dilakukan koreksi. 

Jika ada saksi hingga PPK yang tidak tandatangan hasil pleno, tetap dianggap sah. KPU NTT berharap tidak ada sesuatu yang terjadi diluar kendali hingga berujung proses yang lebih lama. 

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, KPU sebetulnya punya alat bantu sejak awal pendaftaran. Aplikasi SILON hingga Sirekap digunakan secara resmi oleh penyelenggara. 

Ia mengaku, sempat dihentikan sementara penggunaan Sirekap karena banyak data anomali. Skorsing dilakukan tanggal 18 Februari 2024. Ia mengklaim, penghentian itu hanya dilakukan pada beberapa kecamatan dan kecamatan lain tetap berjalan. 

Pencocokan data di pleno kecamatan semata untuk melihat kesesuaian data dari TPS dan dalam Sirekap. Jemris menegaskan, aplikasi ini guna membantu peserta pemilu maupun penyelenggara. 

"Sampai hari ini kami tidak dapat komplain lagi," kata dia. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini