NTT Memilih

KPU NTT Sosialisasi PKPU 5 Tahun 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM/ KPU NTT saat melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024. 

"Harapan kami semua kejadian, persoalan di tingkat bawah itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan atau kabupaten," kata dia. 

Kemudian di tingkat provinsi, KPU akan menggelar rekapitulasi. KPU akan membuka sampul tersegel, menampilkan data SiRekap dan membaca serta mencocokkan data dalam formulir PPWP dan Pilpres maupun D Hasil untuk pileg. 

KPU akan melakukan pemindaian ke sistem SiRekap dan mengumumkan ke publik tentang hasil rekapitulasi. Dalam hal keberatan, KPU wajib menjelaskan dan melakukan perbaikan. 

Menurut dia, perolehan suara DPR RI dan Pilpres akan diumumkan KPU paling lama 35 hari setalah pelaksanaan Pemilu. Untuk penetapan perolehan suara DPRD Provinsi ditetapkan KPU Provinsi dalam rapat pleno paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. Begitu juga untuk tingkat kabupaten/kota. 

"Untuk DPRD Provinsi dan kabupaten, seluruh parpol diikutkan dalam penentuan kursi. Sekalipun ada yang tidak lolos dalam ambang batas," kata Lomi Rihi. (fan)

 

Berita Terkini