Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melalukan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024.
Kegiatan itu digelar, Minggu (25/2/2024) sore di hotel Harper Kupang. Adapun materi dibawakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi.
Dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu berdasarkan beberapa aturan termasuk UU 7 tahun 2017 dan beberapa petunjuk lainnya.
Dalam UU 7 tahun 2017 mengatur tentang pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Ada juga pasal yang ada didalamnya ikut mengatur rekapitulasi hingga ke tingkat provinsi.
Baca juga: NTT Memilih, PSU TPS 02 Kadiwano dan Letekomouna, Sumba Barat Daya Berjalan Lancar
"Secara umum diatur dalam PKPU 3 tahun 2022. Secara tahapan diatur dalam PKPU nomor 5," kata dia.
Dari aturan itu, tahapan rekapitulasi sejak Februari hingga bulan Maret 2024. Rekapitulasi tingkat Provinsi akan berlangsung sejak tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2024.
Dalam pasal 10 -13 kemudian 24 dan 25, dalam PKPU 5 tahun 2024 diatur mengenai persiapan hingga pelaksanaan dan penyelesaian keberatan saksi.
Pada tahapan, kata dia, PPK akan mempersiapkan pleno di tingkat kecamatan. Ia mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan, sesungguhnya dalam prosesnya, PPK terlebih dahulu akan mengumpulkan seluruh logistik Pemilu. Pada tempat itu akan digelar rekapitulasi.
Lomi Rihi menjelaskan, rapat pleno itu dihadiri saksi, panwascam, PPA dan sekretariat PPS. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat maupun pewarta. C 1 Plano ditempel di salah satu papan untuk diplenokan.
Sementara itu di tingkat kabupaten, akan dibuka kotak suara dan mengeluarkan Plano. Plano dan SiRekap dibuka. Kemudian dilanjutkan dengan mencocokkan hasil Plano foto (SiRekap) dan fisik Plano.
Baca juga: NTT Memilih, Pantau Langsung PSU di Kabupaten Kupang Kapolres Kupang Akui Tak Temukan Kendala
"Bila mana terjadi keberatan oleh PPK di tingkat kabupaten, maka dicatatkan dalam model C kejadian khusus," kata Lomi Rihi.
Ia menerangkan, sebelum dilakukan penandatanganan maka dilakukan pencermatan oleh para saksi hingga Bawaslu. Setelah dilakukan pleno dan ditandatangani, maka dipersilahkan untuk pengambilan foto dan video hasil Plano.
Setelah selesai, Plano dikembalikan ke kotak suara dan disegel. KPU harus melakukan penyampaian informasi ke publik hingga tujuh hari di website KPU ataupun tempat umum lainnya.
Kemudian dilakukan penetapan DPRD kabupaten/kota. Pemindai harus disiapkan KPU dan diunggah ke SiRekap. Jika ada keberatan maka ditulis dalam kejadian khusus dan dikirim ke tingkat provinsi.
"Harapan kami semua kejadian, persoalan di tingkat bawah itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan atau kabupaten," kata dia.
Kemudian di tingkat provinsi, KPU akan menggelar rekapitulasi. KPU akan membuka sampul tersegel, menampilkan data SiRekap dan membaca serta mencocokkan data dalam formulir PPWP dan Pilpres maupun D Hasil untuk pileg.
KPU akan melakukan pemindaian ke sistem SiRekap dan mengumumkan ke publik tentang hasil rekapitulasi. Dalam hal keberatan, KPU wajib menjelaskan dan melakukan perbaikan.
Menurut dia, perolehan suara DPR RI dan Pilpres akan diumumkan KPU paling lama 35 hari setalah pelaksanaan Pemilu. Untuk penetapan perolehan suara DPRD Provinsi ditetapkan KPU Provinsi dalam rapat pleno paling lama 20 hari setelah pemungutan suara. Begitu juga untuk tingkat kabupaten/kota.
"Untuk DPRD Provinsi dan kabupaten, seluruh parpol diikutkan dalam penentuan kursi. Sekalipun ada yang tidak lolos dalam ambang batas," kata Lomi Rihi. (fan)