Martinus menambahkan, ketika pengawas melakukan pencegahan, KPPS juga harus proaktif menindaklanjuti pencegahan tersebut.
"Jangan kemudian, tidak menghiraukan apa yang disampaikan pengawas, lalu kemudian hal serupa bisa terjadi lagi seperti kejadian sebelumnya,"ujarnya.
Ia berharap, kekeliruan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS