Pemilu 2024

KPU Timor Tengah Utara Tidak akan Berikan Undangan kepada Pemilih yang Tidak Gunakan Hak Sebelumnya

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose pelaksanaan penghitungan suara di TPS 5 Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, 14 Februari 2024

Martinus menambahkan, ketika pengawas melakukan pencegahan, KPPS juga harus proaktif menindaklanjuti pencegahan tersebut. 

"Jangan kemudian, tidak menghiraukan apa yang disampaikan pengawas, lalu kemudian hal serupa bisa terjadi lagi seperti kejadian sebelumnya,"ujarnya.

Ia berharap, kekeliruan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Berita Terkini