Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara akan mengirim berkas perkara dugaan mutilasi bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Pengiriman berkas perkara ini bertujuan untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 18 Februari 2024 malam.
Menurutnya, pengiriman berkas perkara ini rencananya akan dilakukan pada Hari Selasa, 20 Februari 2024. Ia berharap, proses pengiriman berkas dan penelitian berkas perkara berjalan lancar dan baik.
Dikatakan Aris, apabila masih ada petunjuk dari jaksa maka, pihaknya akan segera melengkapi petunjuk jaksa untuk dilimpahkan. Namun, jika tidak ada petunjuk jaksa maka, berkas tersebut dinyatakan P21.
Diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, tersangka dugaan pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial LK (22) yang ditahan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur beberapa waktu lalu ternyata telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.
Baca juga: Salah Paham Caleg dan KPPS Pulau Buaya Alor, KPU Alor Sebut Masalah Sudah Terselesaikan
Dikatakan Mukhson, pada Hari Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.00 Wita tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni; kantong plastik dan pisau kater.
Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan kantong plastik. Hal ini dilakukan agar suara tangisan bayi korban tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.
Selanjutnya, tersangka LK menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau kater yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.
Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.
Sekira pukul 06.00 Wita, Rabu, 24 Januari 2024 tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan. Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter.
Baca juga: KPU Kabupaten TTU Benarkan Linmas TPS 04 Desa Manunain Meninggal Dunia Usai Menjalankan Tugas
"Lalu meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun,"ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024 lalu.
Pada tanggal 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat. Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.
Pasca menerima informasi tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP. Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.