NTT Memilih
KPU Kabupaten TTU Benarkan Linmas TPS 04 Desa Manunain Meninggal Dunia Usai Menjalankan Tugas
Meskipun demikian, kata Yohanes, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab kematian Linmas TPS 04 Desa Manunain A tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan membenarkan Linmas TPS 04 Desa Manunain A, Petrus Be Kono meninggal dunia. Yang bersangkutan meninggal dunia setelah selesai menjalankan tugas pengawalan proses Pemilu 2024.
Meskipun demikian, kata Yohanes, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab kematian Linmas TPS 04 Desa Manunain A tersebut.
Ia mengatakan, Sub Bagian SDM KPU Kabupaten Timor Tengah Utara juga telah melakukan rekapitulasi dan pemantauan terhadap nama-nama penyelenggara ad hock yang sedang sakit. Hal ini kemudian dilaporkan ke hirarki.
"Lalu kepada mereka itu sesuai dengan juknis akan diberikan santunan,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 18 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, perihal santunan kepada Linmas tersebut, Tim Khusus KPU Kabupaten TTU akan melakukan identifikasi perihal penyebab kematian yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan yang bersangkutan bisa diberikan santunan atau tidak.
Baca juga: Cek Kesiapan Logistik Pemilu 2024, Kapolres Sambangi Gudang KPU TTU
Pasalnya, berdasarkan informasi sepintas yang diterima dari pihak yang mengurus hal ini bahwa, apabila orang yang meninggal pada saat bertugas dan sedang mengenakan atribut maka, akan diproses untuk menerima santunan. Sementara itu, apabila yang bersangkutan meninggal tidak sedang menjalankan tugas namun masih dalam masa berlakunya Linmas maka, hal ini yang mesti harus dilakukan kajian.
Ia mengakui bahwa, pihaknya bersama Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Utara telah melayat jenazah almarhum ketika berada di kamar jenazah RSUD Kefamenanu.
Diberitakan, Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas di TPS 04 Desa Manunain A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Petrus Be Kono berpulang ke Hadirat Tuhan Yang Mahakuasa Kuasa. Linmas yang terkenal sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas ini meninggal dunia pada, Sabtu, 17 Februari 2024 setelah menuntaskan tugasnya di TPS tempat dia menjalankan tugas mengawal pelaksanaan Pemilu 2024.
Saat diwawancarai, Minggu, 18 Februari 2024, seorang sumber POS-KUPANG.COM yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, yang bersangkutan pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024, dijemput menggunakan sepeda motor untuk mengobati keluarga yang sakit di Kecamatan Noemuti (kebetulan yang bersangkutan adalah seorang dukun).
Saat dalam perjalanan hendak pulang ke kediamannya, pengendara sepeda motor merasa ada yang tidak beres dengan kondisi sepeda motornya. Pasalnya, sepeda motor miliknya terasa oleng.
Pengendara sepeda motor kemudian berhenti untuk menanyakan apakah yang bersangkutan mengantuk. Ia sempat menawarkan kepada Linmas tersebut untuk menumpang mobil namun ditolak.
Ketika melintasi wilayah Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah, yang bersangkutan menarik napas panjang. Pengendara sepeda motor kemudian berhenti dan meminta bantuan dari masyarakat sekitar untuk menahan yang bersangkutan. Linmas tersebut kemudian dibopong oleh warga sekitar dan dibaringkan di lopo milik warga.
"Di situlah dia langsung meninggal dunia,"ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.