NTT Memilih

Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD NTT Dapil NTT 1 Update Jumat Pukul 16.00 WIB

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penghitungan suara Pilpres di TPS 4 Kelurahan Oepura Kota Kupang. TPS ini merupakan tempat pencoblosan dari Ketua DPD Gerindra NTT Esthon Foenay.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Legislatif tahun 2024 atau Pileg 2024 masih terus berlangsung. Sebanyak 18 partai ikut dalam kontestasi Pileg 2024. 

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 16.00 Wita, tercatat sebanyak 20,58 persen suara yang masuk untuk Pemilihan Legislatif DPRD NTT dari Dapil NTT 1. 

Baca juga: Dua TPS di Lembata Berpotensi Pemilihan Suara Ulang

Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 248 tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 1205 TPS di Dapil NTT 1.

Berikut hasil sementara perolehan suara calon legislatif DPRD NTT dapil NTT 1 yang meliputi Kota Kupang. 

 

Partai PKB 

Marselinus Anggur Nganggus, ST.,MT. 94 suara

Jimmy Willibaldus Sianto, SE.,MM. 85 suara

Andi Dwina Isfani, SH. 73 suara

 

Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra )

Fernando Jose Lemos Osorio Soares 584 suara

Melsiana JP. Charolina Pellokila, S.Pd 64 suara

Stenly Aquinaldo Boymau, S.Pd 54 suara

 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos 120 suara

Ofni Nelci Belandina Ottu, SE. 81 suara

Agustina Lado Brewon, ST. 66 suara

 

Partai Golongan Karya (Golkar)

Jonas Salean, SH., M.Si. 505 suara

Ir. Mohammad Ansor Orang 254 suara

Thomas Romanus Seru, A.Md 79 suara

 

Partai NasDem

Ir. Petrus Christian Mboeik 259 suara

Heri Sulistianto 73 suara

Viktor Lerik, SE. 61 suara

 

Partai Buruh

Andy Efraim 69 suara

Mevi Charles Dominggus Angi, SE 11 suara

Erwan Alfon Fanggidae, SH.,M.Hum 6 suara

 

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Ignatius I. Hayon, S.Sos 83 suara

Roy Octavisnus Bulan, A.Md 10 suara

Christoforus Heri yanto Parera 5 suara

 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Syamsul Syamsuddin Ali, SH. 42 suara

Irawati Thamrin, S.Sos 40 suara

Ibrahim Bao, SH 19 suara

 

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Julius Tanggu Bore, SH. 18 suara

Max laurens Foenay 13 suara

Antontje Markus Lollo, SE 4 suara

 

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Drs. Lede Kette, M.Pd 78 suara

Indra Wahyudi Erwin Gah, SE., M.Sc. 50 suara

Rudolf P. Maraben, A.Md 43 suara

 

Partai Garda Republik Indonesia

Aser Paskah Rihi Tugu, SH., M.Si 46 suara

Danial Junus Hendrik, ST., 17 suara

Weldiana Mira 10 suara

 

Lima Partai dengan Hasil Tertinggi Perolehan Suara Sementara Pileg 2024 DPRD NTT

Proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Legislatif tahun 2024 atau Pileg 2024 masih terus berlangsung. Sebanyak 18 partai ikut dalam kontestasi Pileg 2024. 

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 16.00 Wita, tercatat sebanyak 18,60 persen suara yang masuk untuk Pemilihan Legislatif DPRD NTT. 

Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 3.115 tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun total TPS NTT adalah 16.746 TPS.  

Baca juga: Hasil Pemilu 2024 - Data Versi KPU: PDIP 17,85 Persen, Golkar 12,95 Persen, Gerindra 11,94 Persen

Lima partai yang mengumpulkan suara terbanyak sementara untuk Pileg 2024 Provinsi NTT terdiri dari, Partai Gerinda, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Adapun Partai Gerindra unggul sementara dengan jumlah 18.446 suara atau setara 10,88 persen, disusul PDI Perjuangan dengan jumlah 18.097 atau setara 10,67 persen, dan Partai Nasdem dengan jumlah 17.689 atau setara 10.43 persen. 

Selanjutnya, Partai Golkar dengan jumlah 16.685 suara atau setara 9,84 persen serta PKB dengan jumlah 15.474 atau setara 9,12 persen. 

Untuk pemilihan legislatif anggota DPRD NTT dibagi dalam delapan daerah pemilihan (Dapil) untuk 22 kabupaten kota. 

Disclaimer publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini