Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Baca juga: Real Count KPU: Pemilih Golkar Lebih Tinggi dari Gerindra, Begini Faktanya
Baca juga: Ini Penyebab Utama Suara Ganjar-Mahfud Terendah di Pilpres 2024
Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau Punya Bukti Kecurangan, Segera Bawa ke Bawaslu dan MK
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS