KPU menyampaikan bahwa data yang masuk baru 89 dari 7.835 TPS (1,14 persen). Data diinput terkahir pada Kamis 15 Feb 2024 pukul 20.00 WIB
KPU juga memberi penjelasan disclaimer.
Pertama, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Kedua, Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS